Dijemput di Kalteng, Polisi Amankan DPO Kasus Pengeroyokan
- 16 Jun 2026 16:43 WIB
- Bandung
RRI.CO.ID, Garut – Aparat Kepolisian mengamankan seorang Daftar Pencarian Orang (DPO) yang diduga terlibat dalam tindak pidana pengeroyokan. Terduga pelaku dijemput oleh personel Unit Reskrim Polsek Garut Kota di wilayah hukum Polres Kotawaringin Timur (Kotim), Polda Kalimantan Tengah, pada Senin 15 Juni 2026.
Kapolsek Garut Kota AKP Zainuri, menjelaskan terduga pelaku sdr. BO (28) warga kecamatan Garut Kota kabupaten Garut, sebelumnya melarikan diri ke wilayah Kalimantan Tengah setelah diduga terlibat dalam kasus pengeroyokan. " Terduga pelaku sebelumnya melarikan diri ke wilayah Kalimantan Tengah setelah diduga terlibat dalam kasus pengeroyokan,"katanya di Garut, Selasa, 16 Juni 2026.
Pada Minggu, 14 Juni 2026 sekitar pukul 06.00 WIB, yang bersangkutan di amankan Polres Kotawaringin Timur. "Setelah menerima informasi dari Satreskrim Polres Kotawaringin Timur mengenai keberadaan terduga pelaku, Unit Reskrim Polsek Garut Kota segera melakukan koordinasi dan berangkat untuk melakukan penjemputan,"katanya.
Selanjutnya terduga pelaku dibawa ke Mapolsek Garut Kota guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Pelaku kini sudah berada dikantor kami untuk dilakukan proses selanjutnya,"katanya.
Ia menyampaikan, komitmennya dalam menindak setiap pelaku tindak pidana serta mengimbau masyarakat untuk terus mendukung upaya penegakan hukum dengan memberikan informasi kepada pihak kepolisian apabila mengetahui adanya tindak pidana.
" Kami himbau masyarakat untuk terus mendukung upaya penegakan hukum dengan memberikan informasi kepada kami apabila ada sesuatu yang bersifat tindak kejahatan atau tindak pidana,"ujarnya.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....