Jajaran Satreskrim Polres Subang, Berhasil ringkus Residivis Spesialis Curanmor

  • 05 Jun 2026 20:40 WIB
  •  Bandung

RRI.CO.ID, Subang - Satuan Reserse Kriminal Polres Subang, kembali menorehkan prestasi dalam pemberantasan tindak pidana pencurian kendaraan bermotor. Kapolres Subang AKBP Dony Eko Wicaksono membeberkan, keberhasilan pengungkapan kasus curanmor dengan modus merusak kunci kontak.

"Pengungkapan ini merupakan hasil tindak lanjut laporan polisi, terkait pencurian sepeda motor di wilayah hukum Polsek Kalijati," ujar AKBP Dony.

Peristiwa terjadi di depan teras sebuah kontrakan, di Kampung Sukaresmi Desa Manyeti Kecamatan Dawuan,l Kabupaten Subang. Korban berinisial D.K. kehilangan sepeda motor Honda PCX warna putih, dengan nomor polisi T-5403-ZT yang diparkir di depan kontrakannya. Setelah menerima laporan, Tim Resmob Satreskrim Polres Subang segera melakukan penyelidikan intensif.

Berdasarkan keterangan saksi, rekaman CCTV, dan olah TKP, petugas mengantongi identitas terduga pelaku. Hasilnya, seorang tersangka berinisial D.G. usia 33 tahun, warga Kecamatan Dawuan, berhasil diamankan.

"Dari hasil pemeriksaan, D.G. mengakui perannya dalam aksi pencurian tersebut. Tugasnya meliputi survei lokasi, menentukan target, hingga membawa kabur sepeda motor hasil curian. Lebih mengejutkan, berdasarkan keterangan penyidik, pelaku diduga merupakan residivis yang pernah melakukan aksi serupa di lokasi yang sama," terangnya.Jumat 5 Juni 2026.

Modus operandi para pelaku dilakukan secara terorganisir dan sistematis. Awalnya D.G. menghubungi dua rekannya berinisial D.S. dan T.S. untuk beraksi bersama. Setelah berhasil merusak kunci stang motor korban, kendaraan tidak langsung dibawa kabur. Para pelaku memilih mendorong motor sejauh kurang lebih 1 kilometer ke area kebun rambutan, untuk menghindari kecurigaan warga sekitar.

Setelah dirasa aman, sepeda motor Honda PCX tersebut, kemudian dibawa D.G. ke area kebun karet, yang tidak jauh dari kediamannya untuk disembunyikan sementara. Cara ini menunjukkan pelaku sudah memahami celah keamanan lingkungan, dan sengaja memilih waktu serta lokasi sepi.

"Dalam proses penyidikan, penyidik juga mengamankan barang bukti penting, berupa satu bundel putusan pengadilan terhadap D.S. dan T.S. Keduanya telah lebih dahulu diproses hukum atas perkara serupa. Hal ini memperkuat dugaan adanya sindikat curanmor yang beroperasi di wilayah Dawuan dan sekitarnya," tegas AKBP Dony.

Atas perbuatannya, D.G. dijerat Pasal 477 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan. Ancaman hukumannya pidana penjara paling lama 7 tahun. Saat ini tersangka dan barang bukti telah diamankan di Mapolres Subang, untuk pengembangan penyidikan lebih lanjut.

Kapolres Subang menegaskan komitmennya, Polres Subang untuk menindak tegas segala bentuk kejahatan yang meresahkan masyarakat. "Tidak ada ruang bagi pelaku kejahatan di wilayah hukum Polres Subang. Penegakan hukum akan kami lakukan tegas, profesional, dan transparan," tuturnya.

Kapolres juga mengimbau masyarakat, agar lebih waspada dan tidak lengah menjaga kendaraan. Beberapa langkah pencegahan seperti mengunci ganda, memasang kunci tambahan, dan memarkir di tempat terang dapat meminimalisir aksi curanmor.

"Warga yang mengetahui informasi atau menjadi korban dengan modus serupa, diminta segera melapor ke Call Center 110 atau kantor polisi terdekat," tandas Kapolres.

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....