Kurang Dari 24 Jam, 3 Pelaku Curanmor Berhasil Diringkus Jajaraan Polres Subang

  • 05 Jun 2026 20:31 WIB
  •  Bandung

RRI.CO.ID, Subang - Komitmen Polres Subang dalam memberantas aksi kriminalitas kembali dibuktikan. Satuan Reserse Kriminal Polres Subang, berhasil mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor, dan mengamankan 3 orang pelaku dalam waktu kurang dari 24 jam, sejak laporan diterima.

Kapolres Subang AKBP Dony Eko Wicaksono menjelaskan, pengungkapan berawal dari laporan korban M.A yang kehilangan 1 unit sepeda motor Yamaha RX King 135 CC tahun 1982 warna hitam. Kendaraan tersebut diparkir di teras rumah Jalan MT Haryono Gang Kertadara, Kelurahan Cigadung, Kecamatan Subang.

"Peristiwa pencurian diketahui terjadi Kamis 4 Juni 2026 sekitar pukul 04.30 WIB. Saat terbangun, korban mendapati motornya sudah raib. Atas kejadian itu korban mengalami kerugian materiil ditaksir Rp15 juta, dan langsung melapor ke Polres Subang melalui layanan darurat 110" ungkap AKBP Dony kepada RRI di Subang, Jumat 5 Juni 2026.

Merespons cepat laporan tersebut, Tim Satreskrim Polres Subang, yang dibackup Unit Jatanras dan Bhabinkamtibmas Kelurahan Cigadung, segera melakukan olah TKP dan penyelidikan. Berkat kerja cepat dan analisis di lapangan, identitas para pelaku berhasil dikantongi. Hasilnya, 3 orang terduga pelaku berhasil diamankan pada hari yang sama, Kamis 4 Juni 2026. Ketiganya berinisial F.R, 19 tahun, A.F.R, 23 tahun, dan T.R.M, 22 tahun. Semua merupakan warga Kabupaten Subang.

"Dari hasil pemeriksaan, terungkap para pelaku sudah merencanakan aksi pencurian tersebut sebelumnya. Modus yang digunakan terbilang rapi dan meresahkan. Pelaku terlebih dahulu menduplikasi kunci kontak kendaraan milik korban," terangnya.

Setelah kunci duplikat siap, para pelaku memantau situasi hingga dirasa aman. Motor korban kemudian didorong keluar dari garasi teras menuju ujung gang. Baru setelah jauh dari lokasi, motor dinyalakan menggunakan kunci duplikat, agar tidak menimbulkan suara bising yang memicu kecurigaan warga.

Dalam penangkapan ini, polisi berhasil mengamankan barang bukti. Meliputi 1 unit Yamaha RX King milik korban, yang sempat dicuri, serta 1 unit Honda Beat yang digunakan pelaku sebagai kendaraan operasional saat beraksi.

Atas perbuatannya, ketiga tersangka saat ini ditahan di Rutan Polres Subang. Mereka dijerat Pasal 477 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Ancaman hukumannya penjara paling lama 7 tahun.

Kapolres Subang menegaskan pihaknya tidak akan memberi ruang bagi pelaku kejahatan di wilayah hukum Polres Subang. Penegakan hukum akan dilakukan tegas, profesional, dan transparan untuk menjaga rasa aman masyarakat. “Penyidikan terus kami kembangkan. Kami dalami kemungkinan keterlibatan pelaku di TKP lain, dan berkoordinasi dengan Ditreskrimum Polda Jawa Barat, untuk menuntaskan perkara ini,” ujar AKBP Dony Eko Wicaksono.

Kapolres juga menyampaikan imbauan kepada masyarakat. “Kami minta warga selalu waspada terhadap potensi curanmor. Kunci ganda, parkir di tempat terang, dan segera lapor ke kantor polisi terdekat, atau 110 bila melihat aktivitas mencurigakan,” tegasnya.

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....