Polrestabes Bandung Ungkap Lima Kasus Curanmor Mei 2026, Enam Pelaku Ditangkap
- 02 Jun 2026 17:15 WIB
- Bandung
RRI.CO.ID, Bandung - Kota Bandung menjadi salah satu wilayah yang masih diwarnai kasus pencurian kendaraan bermotor dengan berbagai modus. Sepanjang Mei 2026, Polrestabes Bandung berhasil mengungkap lima kasus curanmor yang terjadi di sejumlah kecamatan dan menangkap enam orang tersangka.
Kasat Reskrim Polrestabes Bandung, AKBP Anton, mengatakan pengungkapan tersebut berasal dari lima tempat kejadian perkara (TKP) yang berada di wilayah hukum Polsek Regol, Arcamanik, Sukajadi, dan Bojongloa Kidul. Dari jumlah tersebut, dua kasus terjadi di wilayah Bojongloa Kidul.
“Total ada lima TKP yang berhasil diungkap. Dua kasus di Bojongloa Kidul, kemudian masing-masing satu kasus di Sukajadi, Regol, dan Arcamanik,” ujar Anton di Mapolrestabes Bandung, Selasa 2 Juni 2026.
Salah satu kasus terjadi di kawasan Balong Gede, Kecamatan Regol, pada 28 Mei 2026 dini hari. Polisi mengamankan tersangka berinisial WN (27) yang diduga mencuri sepeda motor dengan cara masuk ke rumah korban dan mengambil kunci kendaraan yang disimpan di dalam rumah.
Setelah berhasil menguasai kendaraan, pelaku kemudian menjual motor hasil curiannya. Polisi menyita sejumlah barang bukti berupa pakaian yang digunakan saat beraksi, kendaraan yang dipakai pelaku, serta rekaman CCTV, WN kemudian dijerat Pasal 476 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.
Kasus lainnya terungkap di depan Warung Makmur Jaya, Kelurahan Sukamiskin, Kecamatan Arcamanik. Peristiwa yang terjadi pada 6 Mei 2026 itu melibatkan tersangka berinisial M yang diduga mencuri sepeda motor yang terparkir menggunakan kunci letter T.
Dari tangan tersangka, petugas mengamankan satu unit kendaraan, kunci astag, obeng, dan palu yang diduga digunakan untuk melakukan aksi pencurian. Pelaku dijerat pasal pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.
Sementara itu, di wilayah Sukajadi, polisi menangkap tersangka DSS (27) yang diduga mencoba mencuri sepeda motor di Jalan Babakan Sukaresik pada 28 Mei 2026 sekitar pukul 23.00 WIB. Aksi pelaku diketahui pemilik kendaraan saat motor hendak didorong keluar dari lokasi parkir.
“Pelaku sempat berusaha membawa motor dengan cara didorong, namun diketahui pemilik kendaraan sehingga berhasil diamankan dan kemudian diserahkan kepada kepolisian,” kata Anton.
Pengungkapan juga dilakukan di Kelurahan Kebon Lega, Kecamatan Bojongloa Kidul. Dalam kasus yang terjadi pada 20 Mei 2026 sekitar pukul 23.45 WIB itu, tersangka AP (22) diduga masuk ke tempat penyimpanan kendaraan dan membawa kabur sepeda motor yang masih dalam kondisi terkunci stang.
Polisi mengamankan barang bukti berupa kunci astag dan STNK milik korban. AP dijerat Pasal 477 KUHP dengan ancaman pidana maksimal tujuh tahun penjara.
Adapun kasus terakhir terjadi di kawasan Jalan Cibaduyut, Kecamatan Bojongloa Kidul. Polisi menangkap dua tersangka berinisial ISR (23) dan FNR (29) yang diduga melakukan pencurian sepeda motor yang terparkir dalam kondisi terkunci stang di Warung Kopi Bu Anah.
Meski telah mengungkap sejumlah kasus, Anton mengakui masih terdapat laporan pencurian kendaraan bermotor lainnya yang belum berhasil diungkap. Saat ini, penyelidikan dan pengejaran terhadap pelaku lain masih terus dilakukan.
“Masih ada beberapa kasus curanmor yang terjadi di wilayah Kota Bandung dan saat ini masih dalam tahap penyelidikan oleh anggota kami di lapangan,” ujarnya.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....