Kurir Paket Dibegal saat Hujan di Astanaanyar Bandung, Polisi Tangkap Pelaku

  • 15 Mei 2026 17:00 WIB
  •  Bandung

RRI.CO.ID, Bandung - Polisi berhasil menangkap dua dari empat pelaku begal terhadap seorang kurir paket di wilayah Astana Anyar, Kota Bandung. Aksi pencurian dengan kekerasan itu terjadi saat korban berhenti di pinggir jalan karena hujan, pada Minggu 3 Mei 2026 lalu.

Kasatreskrim Polrestabes Bandung Anton mengatakan peristiwa tersebut terjadi di Jalan Pak Sudi, depan nomor 14 RT 04 RW 04, samping kantor RW, Kelurahan Panjunan, Kecamatan Astana Anyar, Kota Bandung. Para pelaku awalnya menggunakan modus berpura-pura meminta plastik pada korban.

“Korban saat itu karena hujan sedang berhenti di pinggir jalan. Kemudian ada pelaku berjumlah empat orang, salah satunya awalnya meminta plastik,” kata Anton, Jumat 15 Mei 2026.

Anton menambahkan, salah seorang pelaku lalu mengancam korban menggunakan sebilah pisau. Setelah itu, para pelaku mengambil barang milik korban lalu melarikan diri.

Polisi yang menerima laporan kejadian bersama informasi dari masyarakat langsung melakukan pengejaran terhadap para pelaku. Dari hasil pengejaran tersebut, dua orang berhasil diamankan.

“Pelaku yang diamankan dua orang. Yang pertama inisial R usia 25 tahun, kemudian RR kelahiran 1997. Keduanya warga Kota Bandung,” ujarnya.

Selain mengamankan dua tersangka, polisi juga menyita sejumlah barang bukti berupa satu unit sepeda motor yang digunakan pelaku, pakaian yang dipakai saat beraksi, serta sebilah pisau kecil yang digunakan untuk mengancam korban. Anton juga menyebut dua pelaku lainnya masih dalam pengejaran petugas.

Terkait barang milik korban yang dibawa kabur oleh pelaku, Anton mengatakan masih dalam pengejaran oleh kepolisian. Barang-barang itu dibawa oleh pelaku yang belum ditangkap dan berstatus daftar pencarian orang (DPO).

“Motor dan HP korban masih kami cari sampai saat ini karena dibawa oleh dua pelaku yang masih DPO,” katanya.

Dalam kasus tersebut, polisi menerapkan Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara.

"Untuk perbuatan tersebut, dari kami menerapkan Pasal 365 KUHP tentang Pencurian dengan Kekerasan, dengan ancaman 9 tahun penjara," Katanya.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....