Seorang Remaja di Subang Nekad Curi Uang 50 Juta untuk Nikah

  • 05 Mei 2026 21:08 WIB
  •  Bandung

RRI.CO.ID, Subang - Polres Subang berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana pencurian dengan pemberatan (Curat). Kasus ini berawal dari laporan masyarakat terkait tindak pidana pencurian yang terjadi di sebuah toko pakaian di wilayah Kecamatan Pamanukan, Kabupaten Subang.

Dalam kasus tersebut, polisi berhasil mengamankan seorang tersangka berinisial AR. Kapolres Subang AKBP Dony Elo Wicaksono mengungkapkan, peristiwa tersebut terjadi pada Minggu, 3 Mei 2026, sekira pukul 00.46 WIB di toko Alesha Fashion Serba 35 Ribu, Desa Rancasari, Kecamatan Pamanukan.

Pelaku berhasil mengambil uang tunai sebesar Rp 50 juta. "Dari hasil penyelidikan, petugas berhasil mengamankan seorang tersangka berinisial A.R (19), yang merupakan seorang pelajar/mahasiswa," ujar AKBP Dony kepada wartawan di Subang, Selasa 5 Mei 2026.

Tersangka lanjut Kapolres, diketahui merupakan mantan karyawan toko tersebut, sehingga memahami kondisi dan letak penyimpanan uang.

“Pelaku masuk ke dalam toko melalui pintu samping yang tidak terkunci, kemudian bersembunyi hingga kondisi toko sepi. Setelah itu, pelaku merusak tempat penyimpanan uang di kasir, dan mengambil uang tunai sebesar Rp 50 juta,” smabubgnya.

Kapolres menambahkan, setelah menerima laporan dari korban, jajaran Polsek Pamanukan, segera melakukan penyelidikan, dan berhasil mengamankan tersangka di wilayah Desa Rancasari, Kecamatan Pamanukan, Kabupaten Subang. Dari tangan tersangka, petugas mengamankan sejumlah barang bukti, berupa satu unit handphone, pakaian yang digunakan saat beraksi, serta uang tunai sebesar Rp35.750.000.

"Berdasarkan hasil pemeriksaan, tersangka mengakui perbuatannya dilakukan seorang diri. Uang hasil pencurian tersebut rencananya akan digunakan untuk kepentingan pribadi, termasuk biaya pernikahan," papar Kapolres.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun. Kapolres Subang menegaskan komitmennya, dalam memberantas segala bentuk kejahatan di wilayah hukum Polres Subang.

“Polres Subang tidak memberikan ruang bagi pelaku kejahatan. Penegakan hukum dilakukan secara tegas, profesional, dan terukur. Kami juga mengimbau masyarakat untuk selalu waspada dan segera melaporkan apabila mengetahui adanya tindak pidana,” tandasnya.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....