Oknum ASN Pemkab Subang Terlibat Kasus Penipuan

  • 05 Mei 2026 21:04 WIB
  •  Bandung

RRI.CO.ID, Subang - Jajaran Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Subang, berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan, yang melibatkan dua orang tersangka. Kapolres Subang AKBP Dony Eko Wicaksono menyampaikan, pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat, terkait dugaan penipuan yang dialami korban berinisial IS (38), seorang wiraswasta asal Jakarta.

Dari hasil penyelidikan dan penyidikan, petugas menetapkan dua orang tersangka, yaitu RN (35), karyawan swasta asal Kabupaten Cianjur, serta MR (52) pejabat di Kesbangpol Kabupaten Subang. Kapolres menjelaskan, modus operandi yang dilakukan para tersangka adalah, dengan membuat dokumen fiktif berupa surat pemesanan, dan berita acara serah terima dana.

Dokumen tersebut digunakan untuk meyakinkan korban, terkait adanya proyek kegiatan pembagian nasi kotak Karang Taruna di wilayah Kabupaten Subang.

“Tersangka R.N berperan membuat dokumen fiktif, sedangkan tersangka M.R meyakinkan korban dengan mengaku sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK). Dari perbuatannya, tersangka MR diketahui menerima uang sebesar Rp 15 juta untuk kepentingan pribadi,” ungkap AKBP Dony kepada wartawan di Subang, Selasa 5 Mei 2026.

Pengungkapan kasus ini dilakukan pada Kamis, 23 April 2026, setelah Sat Reskrim Polres Subang mendapatkan informasi, terkait keberadaan tersangka MR. Petugas kemudian mengamankan tersangka di Kantor Kesbangpol Kabupaten Subang, untuk selanjutnya dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

"Dalam perkara ini, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa tiga bundel rekening koran, lima bundel berita acara serah terima dana, serta lima bundel surat pemesanan," paparnya.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 492 dan/atau Pasal 486 dan/atau Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman pidana penjara maksimal empat tahun. Kapolres Subang menegaskan, pihaknya akan terus berkomitmen dalam memberantas segala bentuk tindak kejahatan, serta mengimbau masyarakat untuk lebih waspada terhadap berbagai modus penipuan.

“Polres Subang tidak memberi ruang bagi pelaku kejahatan. Penegakan hukum dilakukan secara tegas, profesional, dan terukur. Kami juga mengajak masyarakat untuk segera melapor, apabila menemukan atau menjadi korban tindak pidana,” tandas Kapolres.

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....