Polisi Gagalkan Aksi Pencurian Ranmor Pickup

  • 01 Mei 2026 15:09 WIB
  •  Bandung

RRI.CO.ID, Garut – Aparat Kepolisian mengamankan seorang terduga pelaku tindak pidana pencurian kendaraan roda empat (R4) jenis pick up di wilayah Kecamatan Samarang, Kabupaten Garut.

Peristiwa tersebut terjadi di Kampung Sawah Bera, Desa Cintaasih, Kecamatan Samarang, Kabupaten Garut.

Kapolsek Samarang AKP Hilman Nugraha, mengatakan, kejadian bermula saat seorang saksi bernama Ropi melihat gerak-gerik mencurigakan dari pelaku yang mondar-mandir di sekitar kendaraan milik korban. "Saat saksi berusaha mendekati dan menanyakan identitasnya, pelaku justru mengeluarkan benda yang diduga senjata api dan mengarahkannya ke saksi,"katanya, di Garut, Jumat, 1 Mei 2026.

Pada saat bersamaan, pelaku lainnya langsung membawa kabur kendaraan jenis Suzuki Carry Pick Up milik korban bernomor polisi Z 8446 WN. “Diduga, para pelaku berjumlah empat orang. Mengetahui kejadian tersebut, korban bersama warga dan anggota siaga mako Polsek Samarang langsung melakukan pengejaran dan satu orang pelaku berhasil ditangkap, sementara tiga pelaku lainnya berhasil melarikan diri menggunakan kendaraan lain.” katanya.

Pelaku yang tertangkap berinisial C (53) warga Kab. Indramayu, sempat menjadi sasaran amukan massa hingga mengalami luka-luka." Pelaku sempat menjadi bulan bulanan amukan massa oleh warga setempat hingga akhirnya berhasil diamankan,"ujarnya.

Petugas segera mengamankan pelaku dan membawanya ke RSU Dr. Slamet Garut untuk mendapatkan perawatan medis sebelum diamankan ke Mapolsek Samarang. “Dari tangan pelaku, kami turut mengamankan barang bukti berupa STNK kendaraan serta unit kendaraan pick up milik korban. Saat ini, kasus tersebut masih dalam penanganan lebih lanjut oleh Polsek Samarang guna memburu tiga pelaku lainnya yang masih melarikan diri.” katanya.

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru

Memuat berita terbaru.....