Resahkan Masyarakat, Tiga Komplotan Spesialis Curat Diamankan Polisi
- 30 Apr 2026 20:05 WIB
- Bandung
RRI.CO.ID, Subang - Satuan Reserse Kriminal Polres Subang, berhasil mengungkap kasus pencurian dengan kekerasan (curas), spesialis sepeda motor yang meresahkan masyarakat. Tiga orang pelaku, berhasil diamankan berikut sejumlah barang bukti.
Kapolres Subang, AKBP Dony Eko Wicaksono menjelaskan, pengungkapan kasus ini, bermula dari laporan polisi yang diterima pada 20 April 2026, terkait aksi curas yang terjadi di wilayah Kalijati. Peristiwa tersebut terjadi pada Sabtu, 18 April 2026 sekitar pukul 04.30 WIB, di depan SMK Yadika Desa Kalijati Barat Kabupaten Subang.
Korban yang diketahui berinisial MAZ (20), seorang pelajar/mahasiswa, menjadi sasaran aksi kejahatan, saat melintas di lokasi kejadian pada waktu dini hari. Para pelaku yang telah membuntuti korban, kemudian melancarkan aksinya di tempat yang sepi.
“Pelaku memepet korban, dan mengancam dengan menggunakan senjata tajam jenis celurit. Karena takut, korban meninggalkan sepeda motornya, dan menyelamatkan diri,” ungkap AKBP Dony kepada wartawan di Subang, Kamis 30 April 2026.
| Baca juga: Pencuri ke Toko Bawa Senpi Terekam CCTV |
Setelah korban melarikan diri, pelaku langsung membawa kabur sepeda motor milik korban. Atas kejadian tersebut, korban segera melapor ke pihak kepolisian.
Hasil penyelidikan intensif, petugas berhasil mengamankan tiga orang tersangka, masing-masing berinisial ES (24), AB (20), dan EJ (18). Ketiganya memiliki peran berbeda dalam melancarkan aksi kejahatan tersebut, mulai dari sebagai joki, pelaku yang menodongkan senjata tajam, hingga eksekutor yang mengambil kendaraan korban.
"Dari tangan para tersangka, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya satu bilah celurit, dua unit sepeda motor Honda Beat tanpa nomor polisi beserta kunci, tiga unit telepon genggam (Vivo, Realme, Infinix), dua dompet warna Hitam, tiga jaket, serta satu celana panjang," ungkapnya.
Kapolres menegaskan, pihaknya telah melakukan serangkaian tindakan, mulai dari olah tempat kejadian perkara (TKP), pemeriksaan saksi, hingga penangkapan dan penahanan terhadap para pelaku. Saat ini, penyidik masih melakukan pendalaman, untuk mengungkap kemungkinan adanya TKP lain, maupun keterlibatan dalam jaringan kejahatan serupa.
“Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 479 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan,” tegas Kapolres.
Dalam kesempatan tersebut, Polres Subang juga menyampaikan imbauan kepada masyarakat, agar lebih waspada, khususnya saat beraktivitas pada waktu dini hari, atau di lokasi yang sepi. Masyarakat juga diminta untuk segera melaporkan kepada pihak kepolisian, apabila menemukan aktivitas mencurigakan.
"Polres Subang berkomitmen, untuk terus menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat, serta menindak tegas setiap bentuk tindak kriminalitas," tandasnya.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....