Diduga Lakukan Lecehkan Disabilitas, Lansia di Sukabumi Ditangkap

  • 07 Apr 2026 11:59 WIB
  •  Bandung

RRI.CO.ID, Sukabumi - Polres Sukabumi Kota mengamankan seorang pria lanjut usia (lansia) berinisial US (65), warga Desa Parungseah, Kecamatan Sukabumi, Kabupaten Sukabumi, karena diduga melakukan kekerasan seksual (KS) terhadap seorang perempuan penyandang disabilitas. Aksi kejinya itu terjadi pada Minggu 5 April 2026

Korban yang berusia 22 tahun diketahui masih bertetangga dengan pelaku dan tinggal di lingkungan perumahan yang sama. US diketahui bekerja sebagai tukang urut panggilan dalam kesehariannya.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, peristiwa bermula saat pelaku mendatangi rumah korban yang saat itu dalam kondisi sepi. Mengetahui korban sedang sendirian dan dalam keadaan kurang sehat, pelaku menawarkan jasa pijat kepada korban.

Kemudian pelaku diduga melakukan tindakan tidak senonoh kepada korban. Aksi tersebut meliputi perbuatan cabul hingga dugaan kekerasan seksual yang lebih jauh.

Selain itu, pelaku juga disebut sempat mengancam korban agar tidak menceritakan kejadian tersebut. Namun seusai kejadian, korban kemudian menceritakan peristiwa yang dialaminya kepada orang tua yang baru pulang ke rumah.

Laporan pun disampaikan oleh keluarga korban ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Sukabumi Kota segera. Pihak kepolisian segera melakukan penyelidikan dan mengamankan pelaku pada hari yang sama.

Kasat Reskrim Polres Sukabumi Kota, AKP Sujana Awin Umar, mengatakan berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, perbuatan tersebut diduga dilakukan satu kali oleh korban. Polisi juga menyita barang bukti berupa pakaian yang dikenakan korban saat kejadian.

“Dari hasil penyelidikan sementara, diketahui perbuatan tersebut baru terjadi satu kali,” ujarnya, Selasa 7 April 2026.

Saat ini, pelaku telah ditahan dan tengah menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 6 huruf c juncto Pasal 15 ayat (1) huruf h Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, dengan ancaman pidana penjara maksimal 16 tahun.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....