Polisi Amankan Dua Pelaku yang Aniaya Seorang Ayah Hingga Tewas di Pernikahan
- 07 Apr 2026 11:39 WIB
- Bandung
RRI.CO.ID, Purwakarta – Polres Purwakarta mengamankan dua pelaku penganiayaan YI (36) dan K (35), yang menewaskan Dadang (57), warga Desa Kertamukti, Kecamatan Campaka, Kabupaten Purwakarta, Jawa Barat. Peristiwa tragis itu terjadi pada Sabtu lalu, 4 April 2026 saat korban tengah menggelar pesta pernikahan anaknya.
Kapolres Purwakarta, AKBP I Dewa Putu Gede Anom Danujaya, dalam konferensi pers pada Senin 6 April 2026, mengatakan kedua pelaku ditangkap di lokasi dan waktu yang berbeda. YI diduga menjadi pelaku utama yang melakukan penganiayaan terhadap korban, sementara pelaku K terlibat dalam aksi kekerasan terhadap warga lain yang berada di lokasi pesta.
Dari hasil pemeriksaan, motif penganiayaan diduga dipicu rasa tersinggung. Pelaku YI sebelumnya meminta uang sebesar Rp500 ribu kepada pihak keluarga korban, namun permintaan tersebut tidak dipenuhi. Bahkan, korban sempat menegur pelaku.
"Keduanya diamankan di tempat dan waktu yang berbeda. Pelaku ini meminta uang 500 ribu (ke keluarga korban)," kata I Dewa Putu.
Dua pelaku yang dalam kondisi mabuk tersebut kemudian ditegur oleh Dadang. Teguran tersebut tak diindahkan, mereka pun menyerang Dadang dengan sebilah bambu dan tangan kosong
“Saat datang ke lokasi, pelaku juga dalam kondisi dipengaruhi minuman keras,” ujarnya menambahkan.
Dalam pengungkapan kasus ini, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya potongan bambu sepanjang 33 sentimeter serta berbagai jenis minuman keras, seperti Arak Bali dan Anggur Orang Tua, yang diduga dikonsumsi pelaku sebelum kejadian.
Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat Pasal 466 Ayat (1) juncto Pasal 466 Ayat (3) KUHP dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....