Oknum Wartawan Diduga Peras Pejabat Berhasil Diamankan Polisi
- 30 Mar 2026 20:19 WIB
- Bandung
RRI.CO.ID, Subang - Satreskrim Polres Subang berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana pemerasan yang disertai pengancaman. Peristiwa itu terjadi di lingkungan Kantor Bidang Panwasrik Bapenda Kabupaten Subang.
Kapolres Subang AKBP Dony Eko Wicaksono mengatakan pihaknya berhasil menangkap pelaku. Pelaku berinisial MH (47), yang diduga berprofesi sebagai wartawan. Berdasarkan hasil penyidikan, tersangka diduga melakukan pemerasan, dengan cara memanfaatkan foto korban yang diambil tanpa izin.
"Foto tersebut memperlihatkan korban sedang tidur di ruang kerjanya. Tersangka kemudian meminta sejumlah uang kepada korban, dengan ancaman akan menyebarluaskan foto tersebut, atau menjadikannya sebagai bahan pemberitaan negatif, apabila permintaannya tidak dipenuhi," ujar AKBP Dony.
Awalnya, lanjut Kapolres, tersangka meminta uang sebesar Rp 30 juta, namun kemudian menurunkannya menjadi Rp 15 juta. Karena korban tidak memenuhi permintaan tersebut, tersangka akhirnya menerbitkan pemberitaan negatif.
Peristiwa bermula pada Kamis, 11 September 2025, sekira pukul 10.00 WIB, saat tersangka secara diam-diam mengambil foto korban di kantor Bidang Panwasrik Bapenda Subang. Selanjutnya, pada hari yang sama sekitar pukul 18.00 WIB, tersangka membuat dan menyebarkan pemberitaan negatif, setelah permintaan uang tidak dipenuhi oleh korban.
Dalam proses penyidikan, polisi telah memeriksa sejumlah saksi, serta menghadirkan beberapa ahli, di antaranya, Dewan Pers, ahli bahasa/linguistik forensik, dan ahli hukum pidana.
"Selain itu, turut diamankan sejumlah barang bukti berupa 2 unit telepon genggam, Bukti percakapan atau komunikasi, foto dan konten media elektronik," terangnya.
Polres Subang menegaskan, kasus ini bukan merupakan pelanggaran etik jurnalistik, melainkan murni tindak pidana. Perkara ini tidak ditangani berdasarkan Undang-Undang Pers, melainkan melalui ketentuan hukum pidana, karena mengandung unsur pemerasan dan pengancaman.
Tersangka dijerat dengan ketentuan dalam Pasal 482 ayat (1) huruf a, dan/atau Pasal 483 ayat (1) huruf a, dan/atau Pasal 448 ayat (1) huruf b. "Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara," tegas Dony.
Polres Subang menegaskan, komitmennya dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat, serta menindak tegas segala bentuk tindak pidana. “Tidak ada ruang bagi pelaku kejahatan di wilayah hukum Polres Subang. Kami akan bertindak secara profesional, transparan, dan akuntabel dalam setiap penanganan perkara,” tuturnya.
Masyarakat juga diimbau untuk selalu waspada, dan segera melaporkan, apabila mengetahui adanya dugaan tindak pidana di lingkungan sekitar. Polisi akan cepat menindaklanjuti, setiap laporan masyarakat.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....