Gercep, Polisi Subang Tangkap Pelaku Pembunuhan

  • 26 Mar 2026 13:51 WIB
  •  Bandung

RRI.CO.ID, Subang - Kurang dari 24 jam, Tim Resmob Satreskrim Polres Subang bersama Tim Resmob Satreskrim Polres Bogor dan Tim Resmob Disrekrimum Polda Jawa Barat berhasil mengungkap kasus pencurian yang disertai pembunuhan di Subang. Polisi berhasil mengamankan pelaku pada Rabu 25 Maret 2026, sekira pukul 04.30 WIB di wilayah Kecamatan Tajurhalang Kabupaten Bogor.

Kapolres Subang AKBP Dony Eko Wicaksono didampingi Kasat Reskrim Polres Subang AKP Bagus Panuntun, dan Waka Polres Subang Kompol Asep Agustoni menyampaikan, kasus tersebut terungkap berawal ditemukannya seorang perempuan dalam keadaan meninggal dunia, di sebuah cafe di Kecamatan Patokbeusi Kabupaten Subang pada Selasa 24 Maret 20206 malam. Menindaklanjuti kejadian tersebut, Tim Resmob Satreskrim Polres Subang segera melakukan rangkaian penyelidikan secara intensif, hingga akhirnya pelaku dapat diidentifikasi, dan diamankan.

"Pelaku berhasil diamankan lima hari setelah kejadian pembunuhan, dan polisi berhasil mengamankannya 24 jam dari penemunya mayat korban," ungkap AKBP Dony Eko Wicaksono kepada wartawan di Subang, Kamis 26 Maret 2026.

Adapun modus operandi, dari kejadian tersebut, lanjut Kapolres, peristiwa pembunuhan terjadi pada hari Sabtu tanggal 21 Maret 2026, sekira pukul 08.00 WIB. Pelaku sebelumnya merupakan pelanggan cafe, kemudian ikut membantu bekerja di tempat usaha milik korban. Sebelum kejadian, tersangka mendatangi korban yang sedang berada di kamar mandi, kemudian tersangka mengajak korban untuk berhubungan intim, namun korban menolaknya, karena korban menganggap tersangka sudah seperti saudara.

"Penolakan korban tersebut, menbuat tersangka marah, kemudian tersangka keluar, dan mengambil balok kayu, lalu melakukan pemukulan berulang kali ke kepala bagian belakang korban, sehingga korban terjatuh dan tidak berdaya,"ujar Kapolres Subang.

Setelah memastikan korbannya tidak berdaya, tersangka mengambil barang-barang milik korban, antara lain, dua unit handphone, satu buah tas milik korban yang berisikan KTP, uang tunai Rp 300 ribu, satu buah jam tangan, serat satu unit sepeda motor berikut STNK. Kemudian tersangka melarikan diri dengan menggunakan kendaraan milik korban.

"Hasil kejahatan itu, pelaku menggadaikannya, di wilayah Cikarang utara Bekasi, dengan nilai Rp 3,5 juta,"terangnya.

Selanjutnya kata Dony, tersangka melarikan diri ke daerah Tajurhakang Bogor. Hingga akhirnya tersangka berhasil diamankan Tim Resmob Satreskrim Polres Subang, Tim Resmob Satreskrim Polres Bogor, dan Tim Resmob Disrekrimum Polda Jabar.

"Adapun identitas terangka yang diamankan polisi yaitu, berinisial AR, pekerjaan karyawan swasta, alamat Kabupaten Karawang," terang dia.

Sementara itu, barang bukti yang berhasil diamankan petugas, satu unit handphone oppo reno 8D, satu buah KTP, satu buah jam tangan, dan satu lembar STNK, dan satu unit sepeda motor honda vario. Penyidik, juga melakukan serangkaian penyelidikan, sehingga pelaku dapat diamankan.

"Sekarang sedang proses tindaklanjut untuk pendalaman, dilakukan pemeriksaaan terhadap tersangka, berikut barang bukti yang sudah diamankan, dan kita sedang kembangkan, kemungkinan ada tersangka lain, dan petugas sedang melakukan penelusuran barang bukti lain, yang mungkin yang digunakan pelaku," terangnya.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....