Polisi Amankan Enam Orang Terkait Kasus Pengeroyokan Diduga DC di Bandung

  • 12 Mar 2026 19:42 WIB
  •  Bandung

RRI.CO.ID, Bandung – Polisi mengamankan enam orang yang terlibat dalam kasus pengeroyokan yang diduga berkaitan dengan aktivitas penarikan kendaraan oleh kelompok debt collector (DC). Kasus yang terjadi di Kota Bandung ini sempat viral di media sosial.

Kasat Reskrim Polrestabes Bandung, AKBP Anton, menjelaskan kejadian berlangsung pada 8 Maret 2026. Insiden bermula ketika korban mendatangi sekelompok debt collector yang sebelumnya melakukan penarikan kendaraan milik rekannya.

Menurut Anton, korban bukanlah pemilik kendaraan yang ditarik. Ia merupakan teman dari pemilik kendaraan sekaligus anggota salah satu komunitas di Kota Bandung yang datang setelah menerima informasi mengenai penarikan kendaraan yang dianggap tidak sesuai prosedur.

“Korban ini bukan debitur. Ia datang setelah mendapat kabar dari temannya terkait penarikan kendaraan tersebut,” kata Anton kepada wartawan di Bandung, Kamis 12 Maret 2026.

Saat pertemuan antara korban dan kelompok penarik kendaraan itu berlangsung, perselisihan tak terhindarkan. Kemudian berujung pada keributan hingga dugaan penganiayaan terhadap korban.

Menindaklanjuti laporan korban, jajaran Polrestabes Bandung, Polsek Regol, bersama Polda Jawa Barat melakukan penyelidikan. Dari hasil penyelidikan tersebut, polisi berhasil mengamankan enam orang yang diduga terlibat dalam peristiwa pengeroyokan tersebut.

“Kami melakukan penyelidikan dan penyidikan. Alhamdulillah tadi malam kami mengamankan enam orang yang berkaitan dengan peristiwa pengeroyokan tersebut,” kata Anton.

Saat ini keenam orang tersebut masih menjalani pemeriksaan intensif guna mendalami peran masing-masing dalam kejadian tersebut. Polisi menyatakan penetapan tersangka akan dilakukan setelah alat bukti dinilai cukup.

“Enam orang ini masih dalam tahap pemeriksaan. Kami sedang mengkaji peran masing-masing dan setelah alat bukti cukup akan kami tetapkan sebagai tersangka untuk diproses hukum lebih lanjut,” ujar Anton.

Dalam penanganan perkara ini, kepolisian menerapkan pasal terkait tindak pidana pengeroyokan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara apabila perbuatan tersebut menyebabkan luka berat.

Selain mengamankan para terduga pelaku, polisi juga menyita sejumlah barang bukti, di antaranya rekaman CCTV di lokasi kejadian, pakaian yang digunakan pelaku saat kejadian, serta satu unit telepon seluler yang diduga berkaitan dengan peristiwa tersebut.

Anton menambahkan, dalam aksi kekerasan tersebut para pelaku diduga melakukan pemukulan menggunakan tangan kosong. Selain itu, terdapat pula alat berupa besi yang dimasukkan ke jari untuk memukul korban.

“Kekerasan dilakukan dengan tangan kosong dan ada juga yang menggunakan alat pemukul berupa besi yang dimasukkan ke jari,” katanya.

Pihak kepolisian juga mengimbau masyarakat agar segera melaporkan apabila menemukan atau mengalami penarikan kendaraan yang dilakukan secara melawan hukum.

“Jika ada pihak yang mengambil kendaraan secara paksa dan tidak sesuai ketentuan, masyarakat dapat segera melapor ke kepolisian agar dapat ditindaklanjuti,” ujarnya.

Untuk memperoleh bantuan kepolisian, masyarakat dapat menghubungi layanan darurat melalui hotline 110 maupun layanan pengaduan yang disediakan Polrestabes Bandung.

Rekomendasi Berita