Polisi Ciduk Pelaku Pengedar Obat Terlarang Psikotropika
- 07 Mar 2026 13:42 WIB
- Bandung
RRI.CO.ID, Garut - Aparat Kepolisian dari Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) Polres Garut mengamankan seorang pria yang diduga sebagai pengedar obat-obatan terlarang jenis psikotropika di wilayah Kabupaten Garut. Kasatres Narkoba Polres Garut AKP Usep Sudirman, mengatakan pelaku yang diamankan berinisial SS (24), warga Kecamatan Sukawening, Kabupaten Garut.
Ia mengatakan, pihaknya berhasil menyita sejumlah obat-obatan jenis psikotropika yang diduga belum sempat diedarkan oleh pelaku. “Dari tangan pelaku, petugas berhasil mengamankan sejumlah obat psikotropika yang diduga belum sempat diedarkan,” ujar AKP Usep Sudirman. Sabtu, 7 Maret 2026.
Ia menyampaikan, berdasarkan hasil pemeriksaan, pelaku mengaku memperoleh obat-obatan psikotropika tersebut dari sebuah akun Facebook dengan nama akun “ANONYM”." Berdasarkan keterangan dari pelaku, dirinya memperoleh obat-obatan psikotropika tersebut dari sebuah akun Facebook dengan nama akun “ANONYM,"ujarnya.
Ia mengatakan, transaksi dilakukan dengan metode tempelan atau peta lokasi (maps) yang diarahkan ke sebuah titik di Jalan Leuwi Panjang, Kota Bandung. "Pelaku kemudian mengambil barang tersebut sesuai petunjuk lokasi yang diberikan oleh penjual. Obat-obatan tersebut rencananya akan diedarkan kembali oleh pelaku, dan sebagian lainnya dikonsumsi sendiri,"katanya.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 62 Jo Pasal 60 ayat (5) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika.
“Pelaku terancam hukuman pidana penjara minimal 4 tahun hingga 15 tahun, serta denda Rp. 150 juta hingga Rp. 750 juta,”katanya.
Saat ini pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Satres Narkoba Polres Garut guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut."Kini pelaku dan sejumlah barang bukti sudah kami amankan untuk pemeriksaan lebih lanjut,"ujarnya.