Polres Ciamis Tangkap Komplotan Curanmor Spesialis Lingkungan Masjid
- 02 Mar 2026 12:33 WIB
- Bandung
RRI.CO.ID, Ciamis – Tim Satreskrim Polres Ciamis mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) lintas provinsi yang kerap menyasar area parkir masjid. Dua tersangka berinisial KS dan A diamankan usai beraksi di wilayah Kecamatan Rancah, Minggu 1 Maret 2026.
Kapolres Ciamis, AKBP Hidayatullah, mengatakan pengungkapan kasus tersebut berawal dari laporan masyarakat melalui layanan Call Center 110. Seorang jemaah melaporkan sepeda motornya hilang saat ditinggal melaksanakan salat tarawih.
Mendapat laporan itu, Polisi langsung melakukan penyelidikan dan pengejaran hingga akhirnya kedua pelaku berhasil diamankan. Dari hasil pemeriksaan, kedua tersangka diketahui merupakan residivis kasus serupa.
“Mereka ini pemain lama. Dari hasil pengembangan, keduanya mengaku sudah beraksi di sedikitnya 15 TKP berbeda, baik di wilayah Jawa Barat maupun Jawa Tengah,” ujar Hidayatullah.
Polisi juga mengembangkan penyelidikan dan mendapati bahwa KS dan A telah beraksi di sedikitnya 15 tempat kejadian perkara (TKP) di wilayah Jawa Barat dan Jawa Tengah. Petugas turut mengamankan delapan unit sepeda motor yang diduga hasil tindak pidana, seluruh barang bukti diamankan di Mapolres Ciamis untuk proses lebih lanjut.
Saat proses penangkapan, salah satu pelaku sempat berupaya melarikan diri dan melakukan perlawanan. Petugas terpaksa melepaskan tembakan peringatan sebelum akhirnya memberikan tindakan tegas terukur di bagian kaki guna melumpuhkan pelaku.
Selain kendaraan hasil curian, polisi juga menyita sejumlah alat yang digunakan untuk merusak kunci kontak dalam waktu singkat. Modus tersebut kerap dimanfaatkan pelaku saat situasi parkir masjid dalam kondisi ramai dan jemaah lengah menjalankan ibadah.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 477 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.
Kapolres mengimbau masyarakat yang merasa kehilangan sepeda motor agar segera mendatangi Polres Ciamis untuk melakukan pengecekan barang bukti.
“Proses pengambilan kendaraan tidak dipungut biaya. Masyarakat cukup membawa dokumen kepemilikan yang sah seperti STNK atau BPKB,” kata Hidayatullah.