Curi Uang untuk Judol Polisi Bekuk Pelaku

  • 22 Feb 2026 15:29 WIB
  •  Bandung

RRI.CO.ID, Garut - Aparat Kepolisian diwilayah hukum Polsek Cibatu Garut, melaporkan terjadinya tindak pidana pencurian dengan modus memanfaatkan aplikasi dompet digital. Peristiwa tersebut terjadi di sebuah rumah kontrakan di Kampung Bandrek RT 001 RW 003 Desa Sukamerang, Kecamatan Kersamanah, Kabupaten Garut.

Kapolsek Cibatu AKP Amirudin Latif, mengatakan, kejadian bermula saat korban, Rizal (41), seorang pedagang asal Tasikmalaya, menjadi korban pencurian yang dilakukan oleh seorang pria berinisial MY (32) warga Kecamatan Sarolangun Kabupaten Sarolangun Provinsi Jambi."Yang menjadi korban pencurian tersebut merupakan pedagang yang berdomisili di Tasikmalaya.Sementara pelakunya berasal dari Kabupaten Sarolangun Provinsi Jambi,"katanya, Minggu, 22 Febuari 2026, di Garut.

Ia menyampaikan, pelaku mengambil handphone milik korban, kemudian membuka aplikasi dompet digital DANA yang terpasang di perangkat tersebut. Selanjutnya, pelaku melakukan tiga kali transaksi pengiriman uang tanpa seizin dan sepengetahuan korban.

"Adapun rincian transaksi tersebut yakni sebesar Rp150.000, kemudian Rp300.000, dan transaksi terakhir sebesar Rp9.100.000 yang dikirimkan ke akun judi online bernama SIZI 99. Total kerugian yang dialami korban diperkirakan mencapai Rp9.550.000,"ujarnya.

“Dalam perkara ini, dua orang saksi telah dimintai keterangan guna mendukung proses penyelidikan. Setelah menerima laporan, kami langsung melakukan pengecekan Tempat Kejadian Perkara (TKP) serta melakukan pencarian rekaman CCTV di sekitar lokasi kejadian. Saat ini pelaku sudah diamankan di Polsek Cibatu selanjutnya untuk penanganan lebih lanjut, kasus tersebut telah dilimpahkan ke Satuan Reserse Kriminal Polres Garut.” Katanya.

Atas perbuatannya, terlapor disangkakan melanggar Pasal 476 KUHP Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023. Polsek Cibatu mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati dalam menaruh handphone, serta selalu menjaga kerahasiaan data pribadi dan aplikasi keuangan digital guna mencegah terjadinya tindak pidana serupa.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....