Bertengkar Dengan Suami, Anak Kandung Jadi Korban

  • 20 Feb 2026 20:24 WIB
  •  Bandung

RRI.CO.ID, Subang - Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Subang, berhasil mengungkap kasus tindak pidana pembunuhan terhadap anak di bawah umur. Kapolres Subang AKBP Dony Eko Wicaksono menyampaikan, kasus ini terungkap setelah terduga pelaku berinisial KN (28), yang merupakan ibu kandung korban, mendatangi Polsek Subang Kota, pada Jumat, 13 Februari 2026 sekira pukul 11.30 WIB, dan melaporkan dirinya telah menghilangkan nyawa anak kandungnya berinisial M.A (6).

"Peristiwa tersebut terjadi di sebuah rumah kontrakan milik Sdri. Dewi yang berlokasi di Kampung Pelabuan RT 03/07 Kelurahan Sukamelang Kecamatan Subang Kabupaten Subang. Berdasarkan keterangan awal, pelaku diduga melakukan perbuatannya, dengan cara membekap korban menggunakan bantal beberapa kali, hingga korban tidak bergerak. Setelah itu, korban dipindahkan ke kamar, dan dibaringkan di atas tempat tidur," ungkap AKBP Dony kepada wartawan di Subang, Jumat 20 Februari 2026.

Saat kejadian, lanjut Kapolres, di dalam rumah hanya terdapat adik korban yang berusia 5 tahun, sementara kakaknya yang berusia 7 tahun, sedang berada di sekolah. Suami pelaku diketahui tengah bekerja di wilayah Cirebon.

"Motif sementara diduga karena pelaku melampiaskan emosi, akibat pertengkaran dengan suaminya melalui percakapan telepon, yang menurut keterangan awal, kerap terjadi sebelumnya. Untuk kepentingan penyelidikan dan pembuktian ilmiah, jenazah korban dibawa ke Rumah Sakit Bhayangkara Losarang Indramayu, guna dilakukan pemeriksaan medis dan autopsi," terangnya.

Dari tangan tersangka, petugas mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu buah bantal, yang digunakan saat kejadian serta pakaian milik korban. Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 458 ayat (1) dan (2) KUHP, tentang pembunuhan juncto Pasal 44 ayat (3) Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2004, tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT), dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara.

Kapolres Subang menegaskan, setiap bentuk kekerasan dalam rumah tangga, terlebih terhadap anak, merupakan tindak pidana serius, yang tidak dapat ditoleransi. “Tidak ada ruang bagi pelaku kekerasan, khususnya terhadap perempuan dan anak. Kami akan menindak tegas sesuai hukum yang berlaku,” tegas dia.

Ia juga mengingatkan, persoalan rumah tangga tidak boleh diselesaikan dengan emosi, ataupun tindakan melawan hukum. Konflik keluarga harus diselesaikan secara bijak melalui komunikasi, musyawarah, serta dukungan dari lingkungan, dan pihak yang berkompeten.

"Polres Subang mengajak masyarakat, untuk meningkatkan kepedulian sosial, dan tidak ragu melaporkan, apabila mengetahui adanya potensi kekerasan di lingkungan sekitar," tegasnya.

Kehadiran Polri, lanjut Kapolres, adalah untuk melindungi, mengayomi, dan melayani masyarakat, serta memastikan hukum ditegakkan secara adil dan transparan.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....