Tersangka pengedar narkotika diamankan

  • 17 Feb 2026 17:04 WIB
  •  Bandung

RRI.CO.ID, Cianjur - Jajaran Satres Narkoba Polres Cianjur mengamankan 12 orang tersangka dan pengguna narkotika jenis sabu dan ganja serta obat obatan terlarang. Pengungkapan menjelang bulan ramadhan ini berdasarkan informasi dari masyarakat.

Kapolres Cianjur AKBP Alexander mengungkapkan, selama dua bulan ini Januari sampai Pebruari 2026 sekaligus dalam menghadapi bulan suci ramadhan telah dilakukan penindakan keberadaan pengedar obat obatan terlarang kelas satu jenis sabu dan ganja. Tindakan adanya laporan dari masyarakat terkait keberadaan obat keras tersebut.

"Kami dari polres satres narkoba tidak tinggal diam selama rentang waktu berhasil mengamankan 12 tersangka, "kata Kapolres saat pres relase di aula Mapolres cianjur, Selasa 17 Pebruari 2026.

Ia menambahkan para tersangka dijerat UU kesehatan No.17 Tahu. 2023 pada pasal 435 sampai dengan pasal 436 ayat (2). " Mengedarkan tanpa standarisasi kesehatan dan keamanan, 12 tersangka yang telah kami amankan dengan barang bukti berupa tramadol, heximer , sabu, dan ganja." Ujarnya

Selain itu apabila ada aduan dari masyarakat langsung ke call senter 110. Sedangkan tersangka lainnya 26 dengan kasus sabu sabu dan ganja berjumlah.

"Dikenakan pasal 114 (1) ayat (2) dan pasal 132 (1) UU No.34 Tahun 2009. Termasuk melakukan penyitaan terhadap minuman keras, "pungkasnya.

google-preference
Kata Kunci / Tags

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....