Mantan Karyawan Gugat Perusahaan Rp86 Juta, Sidang Perdana di PHI Bandung
- 29 Sep 2026 10:37 WIB
- Bandung
RRI.CO.ID, Bandung - Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) pada Pengadilan Negeri Bandung menggelar sidang perdana perkara perselisihan pemutusan hubungan kerja (PHK) antara mantan karyawan, Firman Perkasa Yudha, dan PT Fiako Enjiniring Indonesia, Senin 28 September 2026.
Dalam perkara tersebut, Firman menggugat perusahaan konsultan sipil itu terkait pemenuhan hak-hak ketenagakerjaan dengan nilai gugatan sekitar Rp86 juta.
Sidang perdana beragendakan pemeriksaan awal. Majelis hakim memeriksa kelengkapan administrasi perkara, identitas para pihak, serta surat kuasa hukum yang diajukan dalam persidangan.
Kuasa hukum penggugat dari LABKUM PERS, Krisna Anugrah, S.H., M.H., mengatakan gugatan tersebut diajukan setelah tidak tercapai kesepakatan antara pekerja dan perusahaan terkait pengakhiran hubungan kerja.
Upaya penyelesaian perselisihan sebelumnya telah ditempuh melalui musyawarah dan proses mediasi di tingkat dinas tenaga kerja. Namun, proses tersebut belum menghasilkan kesepakatan sehingga perkara kemudian dibawa ke PHI.
“Gugatan ini berkaitan dengan pemenuhan hak-hak akibat perselisihan PHK serta kewajiban pengupahan yang menurut pihak penggugat belum diselesaikan,” kata Krisna dalam keterangannya.
| Baca juga: Cegah Narkoba Polisi Masif Edukasi Siswa |
Adapun nilai gugatan sekitar Rp86 juta tersebut mencakup tuntutan yang berkaitan dengan hak-hak ketenagakerjaan dalam perselisihan PHK serta kewajiban pengupahan yang dipersoalkan pihak penggugat.
Pada sidang perdana, majelis hakim menyatakan pemeriksaan awal terhadap kelengkapan berkas telah dilakukan. Persidangan kemudian ditunda untuk memasuki tahapan berikutnya.
Agenda persidangan selanjutnya dijadwalkan memasuki pembacaan gugatan dan penyampaian jawaban dari PT Fiako Enjiniring Indonesia selaku pihak tergugat.
Hingga tahap persidangan perdana ini, perkara masih dalam proses pemeriksaan di PHI. Pokok gugatan serta jawaban para pihak selanjutnya akan menjadi bagian dari proses persidangan sebelum majelis hakim mengambil keputusan.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....