Korban Penganiayaan Taufik Hidayat Jalani Operasi Mulut di RSHS Bandung
- 26 Agt 2026 22:16 WIB
- Bandung
RRI.CO.ID, Bandung – YTR (29), perempuan asal Rancaekek, Kabupaten Bandung, yang menjadi korban penganiayaan dan penyekapan oleh Taufik Hidayat (30), kembali menjalani tindakan medis di Rumah Sakit Hasan Sadikin (RSHS) Bandung. Setelah sebelumnya menjalani perawatan akibat luka berat yang dialaminya, YTR menjalani operasi pada bagian mulut, Senin 24 Agustus 2026.
Operasi tersebut dikabarkan berlangsung dengab lancar. Kakak ipar YTR, Meilani, mengatakan kondisi YTR terus dipantau selama menjalani perawatan di RSHS Bandung.
“Alhamdulillah lancar,” kata Meilani melalui pesan singkat, Selasa 25 Agustus 2026.
Meilani menyebut penanganan medis terhadap YTR saat ini belum selesai. Setelah operasi mulut, korban dijadwalkan menjalani operasi pada bagian hidung.
“Lanjut nanti operasi hidung,” ujar Meilani menambahkan.
Operasi hidung direncanakan berlangsung sekitar tiga bulan setelah tindakan sebelumnya. Waktu tersebut diperlukan untuk memberi kesempatan kepada YTR menjalani pemulihan pascaoperasi pada bagian bibir dan mulut.
Selama proses pemulihan, YTR masih menjalani perawatan di RSHS Bandung. Kondisi kesehatannya juga terus mendapat pemantauan dari tim medis.
Sebelumnya, operasi mulut YTR sempat mengalami penundaan. Kondisi kesehatan korban tiba-tiba menurun sehingga dokter harus melakukan observasi selama sekitar dua pekan. Jadwal tindakan medis juga sempat bertepatan dengan rangkaian libur peringatan HUT ke-81 Kemerdekaan RI.
“Tertunda karena tiba-tiba ngedrop dan dilakukan observasi dua minggu, dan juga terhenti oleh tanggal 17 Agustus,” kata Meilani.
YTR merupakan korban dugaan penganiayaan dan penyekapan yang dilakukan kekasihnya, Taufik Hidayat (30), di wilayah Cileunyi, Kabupaten Bandung. Akibat kekerasan yang dialaminya, YTR menderita sejumlah luka serius antara lain kerusakan pada kedua mata, kehilangan enam gigi bagian atas, serta luka pada bibir.
Kasus tersebut telah ditangani oleh Polda Jawa Barat. Penyidik telah menerapkan sejumlah pasal terhadap Taufik Hidayat, termasuk pasal dalam KUHP terkait penganiayaan dan perampasan kemerdekaan serta ketentuan mengenai tindak pidana kekerasan seksual.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....