Bekuk Dua Tersangka, BNNP Jabar Sita 5 Kg Sabu di Kota Depok
- 18 Agt 2026 14:21 WIB
- Bandung
RRI.CO.ID, Bandung - Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Jawa Barat berhasil mengungkap jaringan internasional pengedar narkotika jenis sabu di wilayah Kota Depok. Selain mengamankan dua orang tersangka, BNN Provinsi Jawa Barat juga menyita narkotika jenis sabu seberat 5 kilogram.
Kepala BNN Provinsi Jawa Barat Brigjen Pol. Sulistyo Pudjo Hartono menjelaskan, pengungkapan sindikat sabu internasional tersebut berawal dari informasi yang diterima pihaknya terkait adanya peredaran gelap narkotika di wilayah Cinere Kota Depok. Informasi tersebut kemudian ditindaklanjuti, dengan berkolaborasi dengan BNN DKI Jakarta, Kota Depok dan aparat lainnya.
"Pada hari Senin, 10 Agustus 2026, sekira jam 14.42 WIB di Jalan Kelapa Sawit, RT 3, RW 17, Kelurahan Cinere, Kecamatan Cinere, Kota Depok, kita amankan dua tersangka berinisial JS, danMI,"jelas Brigjen Pol. Sulistyo Pudjo Hartono di Kantor BNN Provinsi Jawa Barat, Selasa 18 Agustus 2026.
Pudjo menambahkan, kedua tersangka ternyata merupakan residivis kasus narkotika. Bahkan, salah satu tersangka baru sekitar sebulan keluar dari penjara, sementara tersangka lainnya bebas pada tahun sebelumnya.
Keduanya diketahui merupakan warga Depok dan diduga kembali menjalankan aktivitas peredaran narkotika di wilayah tersebut. "Para pelaku adalah residivis. Ada yang baru keluar tahun kemarin, ada yang sudah keluar sekitar sebulan," ungkapnya.
Pudjo menegaskan, BNNP Jabar kini memburu S, warga negara Iran yang diduga berada di atas kedua tersangka dalam jaringan tersebut.
Penyidik telah mengantongi identitas dan foto S sehingga diharapkan proses pengejaran dapat segera dilakukan.
Sementara Kepala Bidang Pemberantasan dan Intelijen BNNP Jawa Barat Kombes Hanifa Martunas Siringoringo mengatakan, JS diamankan sekitar pukul 14.42 WIB di Jalan Kelapa Sawit, Kelurahan Cinere, Kecamatan Cinere, Kota Depok.
Petugas kemudian menggeledah kamar kos JS di kawasan Perumahan Kelapa Sawit. Dari lokasi tersebut, petugas mengamankan MI yang sedang berada di dalam kamar.
Hasil penggeledahan menemukan lima bungkus plastik berisi kristal putih yang diduga sabu di dalam lemari pakaian. Total barang bukti mencapai sekitar 5 kilogram dengan nilai diperkirakan Rp5 miliar apabila beredar di masyarakat.
Menurut Hanifa, JS mengaku mendapatkan sabu tersebut dari seorang warga negara Iran berinisial S yang kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
Modus pengiriman dilakukan melalui perantara. S terlebih dahulu berkomunikasi dengan JS, kemudian JS meminta MI mengambil barang dari seseorang yang diutus oleh S.
Penyerahan dilakukan di suatu lokasi dengan menggunakan kode tertentu. Setelah menerima paket, MI langsung membawa sekitar 5 kilogram sabu tersebut ke kamar kos atas perintah JS.
"Langsung sekitar 5 kilogram, tidak dicicil," sebut Hanifa
Selain sabu, petugas turut mengamankan buku catatan penjualan narkotika jenis sabu dan catridge vape yang menjadi barang bukti dalam perkara tersebut.
Wakil Wali Kota Depok Chandra Rahmansyah yang hadir di Kantor BNN Provinsi Jawa Barat mengapresiasi pengungkapan kasus narkotika tersebut. Ia merasa prihatin, dengan peredaran gelap narkotika di wilayahnya.
Pihaknya pun bakal terus berkolaborasi dengan aparat terkait, dalam memerangi peredaran gelap narkotika dan obat terlarang, terutama di kalangan pelajar. "Kita akan akan intens menggelar sosialisasi kepada pelajar bahaya narkotika dan kegiatan lainnya untuk memerangi narkoba,"ucapnya.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....