DPD FSP LEM SPSI Jabar Hormati Putusan PTUN soal UMSK 2026

  • 03 Agt 2026 14:42 WIB
  •  Bandung

RRI.CO.ID, Bandung – DPD FSP LEM SPSI Provinsi Jawa Barat menyampaikan rasa syukur sekaligus menghormati Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bandung Nomor 54/G/2026/PTUN.BDG terkait Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota (UMSK) Jawa Barat 2026 yang diucapkan dalam sidang terbuka dan diumumkan melalui Sistem Informasi Pengadilan pada 28 Juli 2026 lalu.

Ketua DPD FSP LEM SPSI Jawa Barat Muhamad Sidarta menilai putusan tersebut merupakan bagian dari perjalanan panjang yang telah melalui pembahasan di Dewan Pengupahan, rekomendasi kepala daerah, proses di tingkat provinsi, hingga mekanisme hukum di PTUN.

Sidarta mengatakan perjalanan penetapan UMSK 2026 penuh dinamika dan perbedaan pandangan, namun seluruh proses dijalani dengan kesabaran, konsistensi, serta penghormatan terhadap mekanisme negara hukum. Menurutnya, putusan PTUN bukan sekadar soal menang atau kalah, melainkan menjadi momentum untuk melakukan evaluasi bersama demi memperbaiki kualitas hubungan industrial di Jawa Barat.

“Perjalanan ini panjang dan penuh dinamika, kami menjalaninya dengan kesabaran, konsistensi, dan disiplin, sambil terus belajar menghormati setiap perbedaan pandangan. Putusan PTUN Bandung kami syukuri dan hormati sebagai bagian dari proses negara hukum sekaligus momentum untuk mengambil pelajaran dan memperbaiki apa yang masih perlu kita perbaiki bersama,"ujar Sidarta Senin 3 Agustus 2026.

Ia juga menyampaikan penghargaan kepada Pemerintah Provinsi Jawa Barat, pemerintah kabupaten dan kota, APINDO, dunia usaha, serta seluruh pihak yang terlibat dalam proses panjang tersebut. FSP LEM SPSI, kata Sidarta, turut berkomitmen terus meningkatkan kapasitas organisasi agar mampu memberikan kontribusi yang lebih baik dalam membangun hubungan industrial yang sehat.

FSP LEM SPSI Jawa Barat menegaskan perlindungan pekerja dan keberlanjutan dunia usaha merupakan dua kepentingan yang saling melengkapi, bukan untuk dipertentangkan. Menurut Sidarta, pekerja membutuhkan perusahaan yang sehat dan berkelanjutan, sementara dunia usaha memerlukan tenaga kerja yang produktif, kompeten, dan sejahtera dengan dukungan kebijakan pemerintah yang adil serta memberikan kepastian hukum.

"Pekerja membutuhkan perusahaan yang sehat, tumbuh, dan berkelanjutan. Dunia usaha membutuhkan pekerja yang produktif, kompeten, dan sejahtera. Keduanya membutuhkan kebijakan pemerintah yang adil, berkepastian hukum dan mampu menjaga keseimbangan. Karena itu, industri, kesempatan kerja, dan kesejahteraan pekerja harus kita jaga bersama,"ucapnya.

Ditambahkannya, pengupahan memiliki peran penting dalam menjaga daya beli masyarakat karena pendapatan pekerja akan kembali berputar dalam perekonomian dan mendorong aktivitas usaha. Namun demikian, peningkatan kesejahteraan pekerja dinilai harus berjalan seiring dengan produktivitas, investasi, daya saing, dan keberlanjutan industri.

"Bagi FSP LEM SPSI Jawa Barat, perjalanan UMSK 2026 menjadi pelajaran penting mengenai kualitas dialog sosial, pemanfaatan data sektoral, ketelitian administrasi, serta kepastian hukum dalam penyusunan kebijakan pengupahan,"ujarnya.

Pengalaman tersebut akan menjadi bahan evaluasi organisasi untuk meningkatkan kualitas kader dalam memahami regulasi, memperkuat argumentasi, dan mengedepankan dialog yang konstruktif.

Sidarta menegaskan pekerja, pengusaha, dan pemerintah akan terus saling membutuhkan sehingga perbedaan pandangan dalam satu persoalan tidak boleh menghilangkan kepercayaan untuk menyelesaikan persoalan lainnya. Ia berharap seluruh pemangku kepentingan tetap menjaga komunikasi dan kerja sama dalam menghadapi tantangan industri yang semakin kompleks.

Menurutnya tantangan yang dihadapi daerah meliputi menjaga keberlangsungan industri dan investasi, meningkatkan produktivitas, memperluas kesempatan kerja, mencegah PHK, menghadapi transformasi teknologi, serta memperkuat daya beli masyarakat. "Karena itu, organisasi tersebut berkomitmen memperkuat kolaborasi dengan pemerintah, dunia usaha, serikat pekerja, akademisi, dan seluruh pemangku kepentingan hubungan industrial,"tegas Sidarta.

FSP LEM SPSI Jawa Barat juga akan mendokumentasikan seluruh proses UMSK 2026 sebagai bahan pembelajaran organisasi dalam memperkuat advokasi di masa mendatang. Sidarta berharap putusan PTUN Bandung menjadi momentum memperkuat dialog sosial, menjaga industri, memperluas kesempatan kerja, serta meningkatkan kesejahteraan pekerja demi Jawa Barat yang maju, berkeadilan, dan berkelanjutan.

google-preference
Kata Kunci / Tags

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....