Polisi Kembali Ciduk Pelaku Pengedar Sabu
- 28 Jul 2026 21:46 WIB
- Bandung
RRI.CO.ID, Garut - Seorang pria berinisial RR (23) warga Karangpawitan Kabupaten Garut diamankan petugas dalam pengungkapan kasus tindak pidana penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika jenis sabu di wilayah Kecamatan Karangpawitan." Pengungkapan kasus ini sebagai bentuk komitmen kami dalam memberantas penyalahgunaan narkoba," kata Kasat Narkoba Polres Garut, AKP Usep Suhardiman, di Garut, Selasa, 28 Juli 2026.
Dalam operasi tersebut, petugasnya mengamankan seorang pria berinisial RR, warga Kecamatan Karangpawitan, berikut sejumlah barang bukti berupa 27 paket diduga narkotika jenis sabu yang dikemas dalam berbagai bentuk. " Barang bukti yanh kami dapatkan diantaranya, 21 paket dalam sedotan bening, 3 paket dalam sedotan hitam, 2 paket dibungkus tisu dan lakban hitam, serta 1 paket dibungkus tisu dan lakban merah," katanya.
Selain itu turut diamankan satu buah cangklong, plastik klip bening, tas selempang, satu unit telepon genggam serta tangkapan layar percakapan aplikasi WhatsApp. Total berat bruto barang bukti yang disita mencapai 8,1 gram. " Kami juga mengamankan barang bukti lainnya," ujarnya.
Dari hasil pemeriksaan awal, tersangka mengaku memperoleh narkotika tersebut dari seseorang berinisial B yang sedang dalam pengejaran. Tersangka mengaku berperan sebagai perantara dalam transaksi jual beli sabu dengan imbalan berupa uang serta kesempatan mengonsumsi sabu secara cuma-cuma.
Ia mengatakan, pengungkapan ini merupakan bagian dari upaya berkelanjutan Polres Garut dalam memutus mata rantai peredaran narkotika di wilayah hukumnya." Kami berupaya terus untuk memutus mata rantai peredaran narkoba," ujarya.
"Saat ini penyidik masih melakukan pendalaman untuk mengembangkan jaringan pemasok narkotika tersebut, termasuk menelusuri asal-usul barang bukti dan keterlibatan pihak lain yang diduga terlibat dalam jaringan peredaran gelap narkotika," katanya.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....