Mahasiswi di Majalengka Rugi 28 Juta, Polisi Ungkap Modus Pacaran Berujung Pinjol

  • 05 Jun 2026 17:01 WIB
  •  Bandung

RRI.CO.ID, Majalengka - Seorang mahasiswi berinisial K (22), warga Kecamatan Panyingkiran, Kabupaten Majalengka, mengalami kerugian materiil sebesar Rp28.012.176 setelah namanya digunakan untuk mengajukan sejumlah pinjaman online tanpa sepengetahuannya. Korban melapor ke polisi usai menemukan tagihan pinjaman digital yang tidak pernah dia ajukan.

Kasus tersebut pun kini sedang ditangani Polsek Majalengka Kota. Kapolsek Majalengka Kota Iptu Piki Krismanto menjelaskan, korban mengetahui hal tersebut setelah memeriksa mutasi rekening dan akun dompet digital miliknya.

“Korban mengetahui adanya kewajiban pembayaran dari beberapa aplikasi pinjaman online setelah memeriksa mutasi rekening dan akun keuangan digital miliknya,” kata Piki, Jumat 5 Juni 2026.

Dari hasil penyelidikan awal, peristiwa itu diduga terjadi pada rentang 15 hingga 30 Mei 2026. Saat itu, korban tengah menjalin hubungan asmara dengan seorang pria berinisial HDO, yang merupakan warga Sidoarjo, Jawa Timur.

Dalam masa kedekatan tersebut, terduga pelaku diduga memanfaatkan kepercayaan korban dengan meminjam telepon genggam milik korban jenis Samsung Galaxy A54 5G. Setelah mengetahui kata sandi perangkat dan akses keuangan digital korban, pelaku diduga melakukan transaksi pinjaman tanpa izin.

Salah satu pencairan dana terjadi pada 15 Mei 2026 sebesar Rp3 juta melalui layanan pinjaman digital atas nama korban. Dana tersebut masuk ke rekening korban, dan ditransfer ke rekening pelaku.

Saat itu, korban tidak menaruh kecurigaan karena pelaku menyebut uang tersebut berasal dari hasil penjualan sepeda motor. Korban pun memercayai perkataan pelaku tersebut namun akhirnya menyadari setelah muncul tagihan.

“Pelaku diduga menggunakan akses tersebut untuk melakukan beberapa transaksi. Korban baru menyadari setelah muncul tagihan yang tidak pernah dia ajukan,” ujarnya.

Dalam penanganan perkara ini, polisi telah mengamankan barang bukti berupa satu unit telepon genggam milik korban dan kartu ATM yang diduga terkait aliran dana.

Penyidikan masih terus dilakukan oleh Unit Reskrim Polsek Majalengka Kota. Kepolisian juga akan berkoordinasi dengan jaksa penuntut umum guna memastikan proses hukum berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....