Polres Cimahi Musnahkan Ribuan Botol Miras dan Narkotika, Komitmen Jaga Kamtibmas

  • 15 Mar 2026 20:43 WIB
  •  Bandung

RRI.CO.ID, Cimahi - Kepolisian Resor (Polres) Cimahi memusnahkan ribuan barang bukti hasil penindakan berupa minuman keras ilegal, narkotika, serta knalpot tidak sesuai spesifikasi teknis atau knalpot brong. Pemusnahan dilakukan di halaman Gedung Pelayanan BPKB Mapolres Cimahi

Kegiatan tersebut melibatkan unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kota Cimahi dan Kabupaten Bandung Barat sebagai bentuk sinergi dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat di wilayah hukum Polres Cimahi.

Kapolres Cimahi, AKBP Niko N Adi Putra, mengatakan pemusnahan barang bukti merupakan hasil dari sejumlah operasi dan penindakan yang dilakukan jajaran kepolisian bersama instansi terkait.

Menurutnya, peredaran minuman keras ilegal, penyalahgunaan narkotika, serta penggunaan knalpot brong merupakan persoalan yang sering menimbulkan gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat.

“Peredaran miras ilegal, penyalahgunaan narkoba, serta penggunaan knalpot brong sangat meresahkan masyarakat dan berpotensi menimbulkan gangguan kamtibmas,” ujar Niko. Dalam keterangannya Jumat 13 Maret 2026.

Ia menegaskan bahwa kepolisian bersama TNI, pemerintah daerah, serta berbagai elemen masyarakat akan terus memperkuat langkah pencegahan dan penegakan hukum terhadap berbagai bentuk pelanggaran tersebut.

Selain tindakan hukum, Polres Cimahi juga mengajak masyarakat untuk turut berperan aktif dalam menjaga lingkungan dari berbagai bentuk penyakit masyarakat.

“Kami mengajak seluruh masyarakat bersama-sama menjaga lingkungan dari peredaran miras, narkoba, serta penggunaan knalpot yang tidak sesuai ketentuan demi terciptanya ketertiban dan kenyamanan bersama,” katanya.

Polres Cimahi memusnahkan sebanyak 3.352 botol minuman keras dari berbagai merek. Di antaranya Anggur Merah 780 botol, Anggur Kolesom 443 botol, Kawa-Kawa 365 botol, Asoka 295 botol, Newport 210 botol.

Mansion House 165 botol, Vodka 173 botol, Whisky 130 botol, Drum Whisky 120 botol, bir berbagai merek 240 botol, arak 243 botol, tuak 120 botol, serta Cap Tikus sebanyak 78 botol.

Selain minuman keras, aparat juga memusnahkan barang bukti narkotika yang sebelumnya diamankan dari berbagai operasi penindakan.

Barang bukti tersebut meliputi sabu-sabu seberat 251,481 gram, ganja sebanyak 47 kilogram, serta obat keras tertentu sebanyak 10.763 butir.

Polres Cimahi menegaskan bahwa kegiatan pemusnahan ini menjadi bagian dari komitmen bersama dalam memberantas berbagai bentuk pelanggaran yang meresahkan masyarakat.

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru

Memuat berita terbaru.....