Konsumen Keluhkan Potongan Dus di Makanan, BPSK Siap Fasilitasi

  • 12 Feb 2026 19:40 WIB
  •  Bandung

RRI.CO.ID, Cianjur - Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) Kabupaten Cianjur menanggapi keluhan konsumen makanan cepat saji di gerai ayam goreng berlabel AB Chicken di Kecamatan Ciranjang, Banyaknya serutan kecil diduga sisa pemotongan dus/kertas yang digunakan sebagai wadah.

Wakil Ketua BPSK Kabupaten Cianjur, R Adang Herry Pratidy mengatakan, keluhan konsumen makanan cepat saji di gerai ayam goreng merupakan hal wajar. Keluhan itu pun merupakan hak konsumen sebagaimana diatur Undang-undang nomor 8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen.

Ia menjelaskan terutama Pasal 4 (hak konsumen atas informasi dan keamanan), pasal 7 (kewajiban pelaku usaha beritikad baik dan jujur), dan pasal 18 (larangan klausula baku yang merugikan). "Pada prinsipnya apa yg diperdagangkan oleh pelaku usaha baik barang dan jasa (termasuk makanan/minuman) harus aman,nyaman dan higenis," kata Adang Kamis 12 Februari 2026.

Selain itu dipasal 19 juga disebutkan pelaku usaha wajib bertanggung jawab atas ganti rugi. BPSK Cianjur pun membuka pintu selebar-lebarnya kepada salah konsumen makanan cepat saji di gerai ayam goreng tersebut untuk berkonsultasi.

"Bagi korban/konsumen bisa konsultasi atau mengadu kepada BPSK Cianjur, kami tunggu dan gratis,"ujarnya.

Sebelumnya, H mengaku membeli ayam goreng itu di gerai AB Chicken di Jalan Moch Ali Kecamatan Ciranjang. Tadinya, ia akan memakan paket ayam goreng plus nasi itu di rumahnya.

"Ya, sebagai konsumen saya tentu kecewa. Bagaimana coba kalau serutan-serutan kecil dus itu ikut termakan. Jadi, saya tidak memakannya,"jelasnya

Dia mengaku sudah mengajukan komplain ke penjual ayam goreng itu. Namun, keluhannya tak ditanggapi.

"Sudah menghubungi costumer service-nya tetapi terkesan tidak ada itikad baik. Bilangnya mengakui kesalahan,"pungkasnya.

google-preference
Kata Kunci / Tags

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....