Mahasiswa Demo Sidang PJU Cianjur di PN Bandung
- 26 Feb 2026 12:25 WIB
- Bandung
RRI.CO.ID, Bandung – Sejumlah mahasiswa yang tergabung dalam Gerakan Mahasiswa Hukum Indonesia (GMHI) menggelar aksi unjuk rasa di depan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Bandung, Kamis 26 Februari 2026.
Aksi tersebut dilakukan sebagai bentuk protes terhadap penanganan kasus dugaan korupsi proyek Penerangan Jalan Umum (PJU) Kabupaten Cianjur Tahun Anggaran 2023 yang saat ini tengah disidangkan.
Puluhan mahasiswa membawa spanduk dan menyuarakan kritik terhadap proses hukum yang dilakukan oleh Kejaksaan Negeri Cianjur. Mereka menilai, kasus yang menjerat proyek PJU tersebut sarat dengan dugaan kriminalisasi dan dipaksakan masuk ke ranah pidana.
Koordinator GMHI, Aldi Ramadan, menegaskan pihaknya melihat adanya kejanggalan dalam proses penyidikan hingga pelimpahan perkara ke pengadilan.
“Telah terjadi kriminalisasi oleh Kejari Cianjur dalam penanganan dugaan korupsi PJU Kabupaten Cianjur Tahun Anggaran 2023. Kasus yang seharusnya masuk ranah perdata atau administrasi dipaksakan menjadi pidana,” ujar Aldi dalam orasinya di depan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Bandung, Kamis 26 Februari 2026.
Menurut Aldi, persoalan proyek PJU tersebut bermula dari kesalahan administrasi dalam kontrak kerja oleh Dinas Perhubungan Kabupaten Cianjur. Ia menjelaskan, mekanisme pengadaan seharusnya menggunakan sistem e-katalog, namun dalam pelaksanaannya dimasukkan ke dalam skema kontrak kerja konstruksi.
GMHI menilai, kesalahan tersebut telah ditindaklanjuti sesuai prosedur. Berdasarkan hasil audit resmi dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), disebutkan bahwa kasus tersebut hanya berupa kesalahan administrasi dan telah direkomendasikan pengembalian kelebihan pembayaran ke kas negara.
“BPK sudah menyatakan persoalan ini clear karena hanya terjadi kesalahan administrasi dan sudah ada pengembalian ke kas negara,” katanya.
Selain itu, Aldi juga menyebut hasil pemeriksaan dari Polda Jawa Barat menyimpulkan hal yang sama, yakni tidak ditemukan unsur pidana, melainkan persoalan administratif yang telah diselesaikan.
Mahasiswa juga mempertanyakan perhitungan kerugian negara yang didakwakan oleh jaksa penuntut umum. Dari nilai proyek sekitar Rp10 miliar, Kejari Cianjur menyebut terjadi kerugian negara hingga Rp9 miliar.
Aldi menilai angka tersebut tidak rasional, mengingat seluruh lampu PJU telah terpasang 100 persen dan telah dimanfaatkan masyarakat.
“Bagaimana mungkin disebut ada kerugian Rp9 miliar dari total proyek Rp10 miliar, sementara fisik pekerjaan sudah selesai 100 persen dan manfaatnya dirasakan masyarakat, Ini terlihat mengada-ada,” tegasnya.
Ia juga membandingkan dengan proyek PJU Tahun Anggaran 2022 yang disebut memiliki spesifikasi dan skema kontrak serupa, namun tidak dipersoalkan secara hukum, meski pekerjaannya tidak rampung sepenuhnya.
“Justru tahun 2023 yang pekerjaannya selesai dan sudah diaudit serta ada pengembalian administrasi, malah dipidanakan dengan tuntutan yang menurut kami tidak rasional,” ucapnya.
GMHI mendesak Kejaksaan agar menghentikan apa yang mereka sebut sebagai rekayasa kasus, serta meminta aparat penegak hukum bekerja secara profesional dan independen tanpa intervensi pihak mana pun.
“Kami meminta Kejari Cianjur tidak serampangan dalam menangani laporan dugaan korupsi. Penegakan hukum harus memberi kepastian dan rasa keadilan, bukan justru menimbulkan ketakutan dalam pelaksanaan proyek pelayanan publik,” katanya.
Mahasiswa juga mengingatkan, jika pola penanganan seperti ini dibiarkan, dikhawatirkan akan menimbulkan preseden buruk dan menghambat pelaksanaan program pembangunan di daerah karena adanya kekhawatiran kriminalisasi terhadap kesalahan administratif.
Dalam aksinya, GMHI turut meminta majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara tersebut agar bersikap objektif dan tidak semata-mata mengamini perhitungan kerugian negara dari jaksa penuntut umum.
“Kami meminta hakim menggunakan nurani dan bersikap jujur dalam memutus perkara. Perhitungan kerugian negara harus sesuai substansi dan mekanisme pengadaan yang berlaku,” tandasnya.