Diduga Korupsi, Oknum Kades Cibogo Cs, Ditahan Kejari
- 12 Feb 2026 20:55 WIB
- Bandung
RRI.CO.ID, Subang - Oknum Kepala Desa dan 4 oknum perangkat Desa Cibogo, Kecamatan Cibogo Kabupaten Subang, jadi tersangka, kasus mafia tanah, terkait pengadaan tanah untuk PT. Vinfast Otomobile, oleh Kejaksaan Negeri Subang. Kelima tersangka tersebut, setelah menjalani pemeriksaan oleh penyidik Kejakaa Negeri Subang, Kamis 12 Februari 2026, langsung digelandang masuk ke Kendaraan Tagana Kejasaan Negeri Subang, untuk selanjutnya di bawa ke Lapas Kelas II A Subang.
Kepala Kejaksaan Negeri Subang Dr. Noordien Kusumanegara mengungkapkan, dalam pengungkapan kasus mafia tanah tersebut, pihaknya sudah memeriksa kurang lebih 70 orang saksi, dan dua orang ahli. Berdasarkan dua liat bukti yang sah, untuk menetapkan kelima tersangka tersebut.
Kelima tersangka tersebut, yakni Oknum Kepala Desa Cibogo berinisial AN, Oknum Ketua BPD Cibogo berinisial DA, Oknum Ketua Satgas Tanah Aset Desa, merangkak sebagai Kepala Dusun berinisial IS, dan Oknum Anggota BPBD Cibogo merangkap Bendahara Satgas Tanah Aset Desa berinisial US, serta oknum Kasi Pemerintahan Desa Cibogo merangkap Sekretaris Satgas Tanah Aset Desa berinisial IK. Atas dugaan korupsi praktek pengadaan tanah, atas penjualan tanah negara, sehingga merugikan uang negara, dalam pelaksanaan investasi PT. Vinfast Otomobile Indonesia di Desa Cibogo Kecamatan Cibogo Kabupaten Subang tahun 2025.
Adapun kasus korupsi kelima tersangka tersebut, pada tahun 2024, PT. Vinfast melakukan investasi, dengan mengakuisisi lahan di Desa Cibogo. Pada saat proses finalisasifinalisasi lahan, ada lahan yang tidak bisa digunakan untuk PT. Vinfast Otomobile Indonesia, karena lahannya berpasir dan jalan setapak dan selokan, dengan seluas tanah 1,5 hektar.
"Jadi di ketahui tanah seluas 1,5 hektar itu, adalah tanah tidak bertuan, dimana tanah tersebut, merupakan tanah milik negara, yang oleh kelima tersangka diperjual belikan kepada PT. Vinfast Otomobile Indonesia tersebut," ujar Dr. Noordien kepada wartawan di Subang, Kamis 12 Februari 2026.
Tanah tersebut, lanjut Kajari Subang, kelima tersangka secara bersama-sama telah melanggar hukum, atas kasus penjualan tanah aset negara seluas 1,5 hektar kepada PT. Vinfast Otomobile Indonesia. Sehingga kelima tersangka terbukti telah merugikan uang negara kurang lebih sebesar Rp 2,5 miliar.
"Berdasarkan hasil penghitungan uadit, dan hasil penyidikan olah Tim penyidik Pidsus Kejari Subang, kelima tersangka terbukti melakukan tindakan pidana korupsi, atas penjuakan tanah negara seluas 1,5 hektar, kepada PT. Vinfast Otomobile Indonesia, sehingga menimbulkan kerugian negara sebesar kurang lebih Rp 2,5 miliar," terangnya.
Para tersangka kata dia, melanggar pasal 603 Undang-undang Nomor 1 tahun 2023 tentang KUHAP, dan pasal 20 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 1 tahun 2023 tentang KUHAP, Junto pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah dirubah dengan Undang-undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara. Pertanggal 12 Februari 2026, Kejaksaan Negeri Subang, terhadap kelima tersangka telah dilakukan penahanan, untuk 20 jari kedepan di Lapas Kelas II A Subang.
"Kami Kejaksaan Negeri Subang, berkomitmen bersama pihak terkait, dengan BPN, dan Pemkab Subang, untuk memberantas praktik mafia tanah di Kabupaten Subang. Tidak ada ampun, tidak ada celah bagi penghambat investasi di Kabupaten Subang ini. Kita ketahui bahwa di tahun 2025, Kabupaten Subang merupakan kawasan segitiga rebana, dengan total investasi kurang lebih sebesar Rp 36 triliun, dan Kabupaten Subang menjadi Kabupaten terbesar untuk investasi di semua sektor, kurang lebih Rp 18 triliun. Maka dari itu, masyarakat untuk mendukung iklim investasi di Kabupaten Subang ini," tandasnya.