IAW Dukung KPK dan Kejagung Dalam Mengusut Korupsi
- 18 Jul 2025 12:15 WIB
- Bandung
KBRN,Bandung: Indonesian Audit Watch (IAW) mendukung penuh langkah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Kejaksaan Agung (Kejagung) dalam mengusut tuntas proyek pengadaan Chromebook di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) era Nadiem Makarim.
Sekretaris Pendiri IAW, Iskandar Sitorus menyatakan, penyelidikan yang dilakukan kedua lembaga hukum itu merupakan momen krusial untuk membongkar pengaruh korporasi asing dalam sistem pendidikan digital nasional.
“Artinya jelas, ini bukan sekadar kasus markup pengadaan. Ini soal pengaruh korporasi global dalam kebijakan negara, soal data anak bangsa, dan tentang siapa yang sebenarnya mengendalikan sistem pendidikan digital Indonesia,” tegas Iskandar, Jumat (18/7/2025).
Dukungan IAW menguat seiring perluasan penyelidikan oleh KPK yang tak lagi hanya menyasar sisi pengadaan perangkat keras, melainkan juga layanan sistem operasi dan platform penyimpanan digital Google Cloud Platform (GCP). Iskandar menilai langkah itu menandai fase dismantling, yakni pembongkaran menyeluruh sistem kebijakan digital yang berpotensi dikendalikan pihak asing.
“Yang terjadi adalah operasi gabungan, sebuah lompatan ganda dalam membongkar modus kejahatan digital lintas lembaga,” katanya.
Kontrak layanan Google Cloud yang diperkirakan mencapai Rp250 miliar per tahun selama lima tahun turut disorot IAW. Menurut Iskandar, layanan itu mencakup penyimpanan data siswa, sistem operasi, analitik, dan aplikasi, namun tak dilengkapi transparansi maupun perlindungan hukum.
“Tapi ironisnya, data anak didik Indonesia, dari identitas, pola belajar, hingga kebiasaan digital berpotensi disimpan dan dikelola oleh pihak asing. Tanpa persetujuan publik, tanpa perlindungan hukum, tanpa transparansi,” ujarnya.
Iskandar menyebut dukungan terhadap KPK dan Kejagung penting karena temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) juga memperkuat dugaan pelanggaran.
Laporan Hasil Pemeriksaan menunjukkan harga Chromebook antar-batch fluktuatif tanpa dasar teknis, spesifikasi pengadaan tertutup untuk vendor tertentu, serta sebanyak 685 ribu unit perangkat tak digunakan dan masih tersimpan di gudang. Lebih ironis lagi, tidak ada evaluasi pasca-uji coba sejak proyek dimulai pada 2019.
“Artinya, ini bukan hanya proyek gagal. Ini adalah rangkaian pelanggaran sistemik yang merugikan negara dan merusak integritas kebijakan pendidikan digital nasional,” kata Iskandar.
IAW mengidentifikasi lima elemen utama dugaan pelanggaran hukum dalam kasus ini:
1. UU Tipikor: Dugaan penyalahgunaan wewenang yang menguntungkan vendor tunggal, Datascrip.
2. UU PBJ: Spesifikasi pengadaan yang didesain tertutup, melanggar prinsip kompetisi terbuka.
3. UU PDP: Penyimpanan data anak di server luar negeri tanpa kontrol publik.
4. UU Pengaruh Tidak Sah terhadap Kebijakan Publik: Dugaan relasi imbal balik antara investasi Google di sektor lain (seperti Gojek) dan sistem digital Kemendikbudristek.
5. UU Keuangan Negara: Pemborosan hingga Rp1,98 triliun akibat pengadaan tak berdasar kebutuhan riil.
Iskandar menegaskan, Kejagung berfokus pada vendor dan fisik perangkat, sementara KPK menelusuri integrasi sistem dan potensi pengaruh kebijakan oleh korporasi global.
“Bila keduanya disinergikan, maka akan terbongkar bukan hanya skema korupsi lokal, tetapi jejaring pengaruh transnasional dalam keputusan negara,” jelasnya.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....