KPK Ingatkan Penyelenggara Negara Tidak Terima Gratifikasi saat Lebaran
- 16 Mar 2025 21:26 WIB
- Bandung
KBRN,Bandung: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengingatkan seluruh aparatur sipil negara (ASN) dan pejabat penyelenggara negara (PN) untuk menolak serta melaporkan segala bentuk penerimaan gratifikasi, terutama dalam rangka perayaan Hari Raya Idul Fitri 1446 Hijriah.
“Melalui surat ini, KPK mengingatkan para ASN dan PN untuk menolak gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya,” ujar Anggota Tim Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, dalam keterangannya di Jakarta, Sabtu (15/3/2025).
Imbauan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Ketua KPK Nomor 7 Tahun 2025 tentang Pencegahan dan Pengendalian Gratifikasi Terkait Hari Raya.
Budi menegaskan bahwa permintaan dana atau hadiah, termasuk tunjangan hari raya (THR) dalam bentuk apa pun, baik secara individu maupun mengatasnamakan institusi, merupakan perbuatan yang dilarang.
“Tindakan tersebut dapat menimbulkan konflik kepentingan, bertentangan dengan peraturan dan kode etik, serta memiliki risiko tindak pidana korupsi,” tegasnya.
Selain itu, KPK juga mengimbau pimpinan kementerian, lembaga, pemerintah daerah (K/L/PD), serta BUMN dan BUMD untuk melarang penggunaan fasilitas dinas untuk kepentingan pribadi.
“Fasilitas dinas hanya boleh digunakan untuk kepentingan kedinasan. Pimpinan K/L/PD dan BUMN/BUMD diharapkan menerbitkan imbauan internal kepada pegawai agar menolak gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan tugasnya,” kata Budi.
Selain kepada ASN dan pejabat negara, KPK juga mengingatkan perusahaan dan masyarakat untuk tidak memberikan gratifikasi yang berpotensi menjadi suap, uang pelicin, atau bentuk korupsi lainnya.
“Langkah pencegahan ini perlu dilakukan agar budaya gratifikasi tidak terus berlangsung,” tambahnya.
Jika ASN atau pejabat negara dalam kondisi tertentu tidak dapat menolak pemberian gratifikasi, maka wajib melaporkannya kepada KPK dalam waktu maksimal 30 hari kerja sejak gratifikasi diterima.
“Kami berharap semua pihak berperan aktif dalam upaya pemberantasan korupsi, terutama dengan tidak memberikan dan menerima gratifikasi dalam bentuk apa pun,” tutup Budi.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....