Mantan Kades Potong Dana BLT Hingga 707 Juta
- 30 Jan 2025 18:43 WIB
- Bandung
KBRN, Bandungv: Polres Purwakarta resmi menahan mantan Kepala Desa Pangkalan Kecamatan Bojong, atas dugaan tindak pidana korupsi dana Bantuan Tunai Langsung (BLT). Mantan Kepala Desa Pangkalan berinsial AD itu, menyelewengkan dana BLT sebesar Rp707 juta yang bersumber dari APBN tahun 2022.
Kapolres Purwakarta, AKBP Lilik Ardhiansyah menjelaskan, AD telah melakukan tindak pidana dalam kurun tahun 2021 sampai 2023. Modus operandi dengan melakukan pemotongan dana BLT yang akan dibayarkan kepada 120 keluarga penerima.
“Jumlah pemotongan yang dilakukan tersangka bervariasi antara Rp300.000 sampai dengan Rp900.000. Sehingga jumlah yang diterima oleh KPM tidak sesuai dengan jumlah yang seharusnya yaitu Rp300.000 per bulan yang diberikan setiap tiga bulan sekali,” jelas Kapolres dalam siaran persnya, Kamis (30/1/2025).
Kapolres menambahkan tindak pidana korupsi yang dilakukan tersangka berdasarkan laporan hasil audit penghitungan kerugian negara sebesar Rp707.444.429 dari dana desa yang diterima Desa Pangkalan sebesar Rp1,42 miliar lebih.
"Uang hasil dikorupsi kebanyakan digunakan untuk kepentingan pribadi,”tegas Kapolres.
Kapolres juga mengatakan, atas perbuatannya, tersangka melanggar Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberesan tindak pidana korupsi juncto Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2021 tentang perubahan atas Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman hukuman penjara seumur, denda paling sedikit Rp200.000.000 dan paling banyak Rp1 miliar.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....