Pakai Narkoba, Anggota Polres Tasikmalaya Dipecat

  • 29 Jan 2024 18:04 WIB
  •  Bandung

KBRN, Tasikmalaya : Seorang anggota Polres Tasikmalaya, diberhentikan tidak hormat, Senin (29/1/2024). Brigadir Yandry Purnama Azie ini, dipecat setelah terbukti melanggar kode etik, dan penyalahgunaan Narkoba.

"Saya menyampaikan keputusan pemberhentian tidak dengan hormat terhadap saudara Yandry Purnama Azie bukan atas kepentingan pribadi. Ini merupakan keputusan yang sangat berat bagi kedinasan," kata Kapolres Tasikmalaya AKBP. Bayu Catur Prabowo, Senin (29/1/2024).

Selain Narkoba, Brigadir Yandry juga diketahui melakukan pelanggaran berat. Dia tidak pernah masuk kantor, hingga persoalan keluarga.

"desersi, dan ada tindakan melawan hukum juga. Ini merupakan realisasi maksimal penerapan kedisiplinan demi terwujudnya supremasi hukum di internal Polri khususnya Polres Tasikmalaya," tambah Bayu.

Pada proses pemecatan, yang bersangkutan tidak hadir. Petugas hanya membawa foto, yang kemudian diberi coretan tanda silang oleh pimpinan apel.

"Hendaknya kejadian tidak terpuji ini dijadikan cermin bagi personil yang lainnya, sehingga tidak melakukan pelangaran sekecil apapun, yang berdampak pada diri sendiri dan institusi," pungkasnya.



Rekomendasi Berita

Berita Terbaru

Memuat berita terbaru.....