Satpol PP Sita Ribuan Minol, Bupati Garut; Tak Ada Ruang bagi Miras

  • 23 Nov 2023 22:11 WIB
  •  Bandung

KBRN, Garut : Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Garut bekerja sama dengan Kepolisian Resor (Polres) Garut berhasil mengamankan 8.400 botol lebih minuman keras (miras) yang diduga akan diedarkan di Kabupaten Garut.

Bupati Garut, Rudy Gunawan, menegaskan bahwa tindakan ini sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Garut Nomor 13 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Perda Kabupaten Garut Nomor 2 Tahun 2008 tentang Anti Perbuatan Maksiat, yang melarang miras dengan kandungan alkohol di atas 0%.

Hasil pengamanan menunjukkan bahwa sejumlah miras melampaui batas tersebut, dengan beberapa mencapai lebih dari 4.5%, dan ada yang alkoholnya tidak terukur.

"Nah kita lakukan proses penyidikan, nanti kita selesaikan ke kejaksaan dan pengadilan (karena) melanggar Perda," ujarnya Kamis (23/11/2023).

Hasil penyitaan ini, jika diuangkan, mencapai angka Rp300 juta.

Bupati Garut menegaskan komitmennya tidak memberikan ruang untuk peredaran miras di Kabupaten Garut, guna mewujudkan Kabupaten Garut 0% untuk minuman beralkohol.

"Tidak boleh, tidak memberikan peluang, (dan) tidak ada ruang, di Garut itu 0%, makanya hiburan-hiburan malam, dengan dalih apapun sudahlah nanti akan diganggu kok, masyarakat ada dasar hukumnya mengganggu mereka, sedangkan usaha itu kan harus kondusif, makanya hiburan-hiburan malam dengan dalih apapun janganlah di Garut, usaha saja di tempat lain," tandasnya.

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru

Memuat berita terbaru.....