Bupati: Ini Batas Kewenangan Pemegang Saham dan Direksi
- 02 Okt 2026 15:08 WIB
- Bandung
RRI.CO.ID, Bandung - Dalam perkara PT. DBS, dalam konteks kepemilikan pemerintah daerah pada Perseroda, Bupati Bandung mewakili Pemerintah Daerah sebagai pemegang saham. Itu sesuai ketentuan perundang-undangan.
Dengan pembagian tersebut, arah dan keputusan strategis yang menjadi kewenangan pemegang saham dijalankan melalui mekanisme korporasi. Sementara pengelolaan dan operasional perusahaan sehari-hari menjadi tanggung jawab Direksi sesuai ketentuan perundang-undangan, Anggaran Dasar dan keputusan korporasi yang berlaku.
"Dan saya sudah mengingatkan PT BDS terhadap adanya piutang dan dalam RUPS 2025 belum bisa menerima laporan keuangan. Itu mereka sebelum kewajiban utang dipenuhi melalui penagihan piutang," ungkapnya, Kamis 1 Oktober 2026.
Oleh karena itu, dalam melihat perkara PT BDS, kewenangan masing-masing organ perusahaan perlu didasarkan. Itu pada dokumen dan mekanisme pengambilan keputusan yang berlaku ketika tindakan korporasi dilakukan.
Pembagian kewenangan tersebut merupakan bagian dari tata kelola BUMD. Itu sebagaimana diatur dalam PP Nomor 54 Tahun 2017 serta ketentuan mengenai perseroan terbatas dan Anggaran Dasar perusahaan.
Kasus korupsi BUMD PT Bandung Daya Sentosa (BDS) Kabupaten Bandung saat ini tengah menjalani proses persidangan. Yaitu di Pengadilan Tipikor Bandung dengan nilai kerugian negara ditaksir mencapai Rp128,5 miliar.
Perkembangan Terbaru Pemeriksaan Bupati, Bupati Bandung Dadang Supriatna hadir sebagai saksi di Pengadilan Tipikor Bandung. Dalam kesaksiannya, ia mengaku tidak tahu detail teknis operasional karena kewenangan tersebut berada di tangan direksi dan komisaris.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....