KDS Penuhi Panggilan Sidang Perkara PT.Bandung Daya Sentosa

  • 02 Okt 2026 15:06 WIB
  •  Bandung

RRI.CO.ID, Bandung - Bupati Bandung, Dadang Supriatna memberikan keterangan sebagai saksi. Itu dalam persidangan perkara PT Bandung Daya Sentosa (BDS).

Kehadiran bupati yang akrab disapa KDS ini merupakan bentuk pemenuhan kewajiban sebagai Kuasa Pemilik Modal (KPM). Itu sekaligus penghormatan terhadap proses hukum sesuai pengetahuan dan kapasitasnya.

KDS menegaskan dirinya menyampaikan keterangan dalam persidangan berdasarkan apa yang diketahui. Serta ia menghormati seluruh tahapan proses hukum yang sedang berlangsung.

“Saya hadir untuk memberikan keterangan sesuai kapasitas dan apa yang saya ketahui. Proses hukum kita hormati dan kita ikuti sampai selesai,” ujarnya, Kamis 1 Oktober 2026.

Dalam konteks kepemilikan pemerintah daerah pada Perseroda, Bupati mewakili Pemerintah Daerah sebagai pemegang saham sesuai ketentuan perundang-undangan. Dasar utamanya adalah PP Nomor 54 Tahun 2017 tentang BUMD, khususnya Pasal 3 dan Pasal 33.

Dalam Perseroda, kepala daerah mewakili Pemerintah Daerah sebagai pemegang saham. Untuk menjalankan hak-hak Pemerintah Daerah sebagai pemegang saham, kepala daerah menggunakan mekanisme Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Dalam kapasitas sebagai pemegang saham, Pemerintah Daerah juga memiliki hak untuk menerima pertanggungjawaban Direksi. Itu melalui mekanisme RUPS serta menjaga kepentingan dan kekayaan daerah yang dipisahkan dalam Perseroda.

"Dalam Perseroda ada pembagian kewenangan yang jelas. Saya sebagai bupati dalam kapasitas sebagai pemegang saham menjalankan hak Pemerintah Daerah melalui mekanisme RUPS. Sementara pengurusan operasional perusahaan merupakan kewenangan Direksi," jelas KDS.

google-preference
Kata Kunci / Tags

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....