Terancam Eksekusi, Ahli Waris Tempuh PK Sengketa Tanah Jalan Siliwangi Garut

  • 01 Okt 2026 13:33 WIB
  •  Bandung

RRI.CO.ID, Garut – Sengketa kepemilikan tanah dan bangunan di Jalan Siliwangi Nomor 8, Kelurahan Regol, Kecamatan Garut Kota, Kabupaten Garut, kembali memasuki babak baru.

Para ahli waris almarhum H. Entjeng Kamaludin, kini menempuh upaya hukum Peninjauan Kembali (PK) setelah objek tanah seluas 557 meter persegi yang tercatat dalam SHM Nomor 01437 tersebut menghadapi ancaman eksekusi terkait sengketa kredit perbankan.

Upaya hukum tersebut telah didaftarkan melalui Pengadilan Negeri Bandung pada 26 Agustus 2026. Selain PK, ahli waris juga mengajukan permohonan penundaan eksekusi terhadap objek yang mereka klaim sebagai bagian dari harta peninggalan keluarga.

Tim kuasa hukum ahli waris, Anton Widiatno, Asep Rana Suparyana, dan Abdulloh Hasyim, menyatakan langkah tersebut ditempuh untuk meminta pemeriksaan kembali terhadap sejumlah fakta dan dokumen yang dinilai belum mendapatkan penilaian sebagaimana mestinya.

“Perjuangan ini bukan sekadar urusan kalah atau menang secara formalitas hukum. Ini adalah perjuangan marwah dan harga diri keluarga kami untuk menuntut keadilan bagi almarhum ayah kami,” kata salah seorang ahli waris, Kamis, 1 Oktober 2026.

Menurut pihak ahli waris, persoalan tanah tersebut bermula dari proses jual beli pada Januari 2018. "Saat itu, almarhum H. Entjeng Kamaludin disebut berniat menjual tanah dan bangunan miliknya dengan nilai transaksi yang disepakati sebesar Rp6,5 miliar," ujarnya.

Namun, keluarga kemudian mempersoalkan proses penandatanganan dokumen jual beli. Mereka menyatakan almarhum bersama istrinya pernah diminta menandatangani blanko AJB dengan alasan hanya sebagai tanda tangan sementara sebelum pembayaran dilakukan secara lunas. "Belakangan, menurut pihak keluarga, dokumen tersebut digunakan dalam proses peralihan hak atas tanah kepada pihak lain," katanya

Ahli waris juga menyebut terdapat sejumlah surat pernyataan yang dibuat oleh pihak-pihak yang terlibat dalam transaksi tersebut dan kini dijadikan bagian dari bukti dalam proses hukum.

Persoalan kemudian berkembang ketika objek tanah tersebut dikaitkan dengan fasilitas kredit senilai Rp4,5 miliar di Bank BJB. Pihak ahli waris mempertanyakan proses pencairan kredit karena terdapat sejumlah dokumen dan waktu penerbitan akta yang menurut mereka perlu diperiksa lebih lanjut. "Keluarga menyebut permohonan pemblokiran SHM Nomor 01437 telah diajukan ke Kantor Pertanahan Kabupaten Garut pada 22 Mei 2019," katanya.

Sementara itu, menurut dokumen yang disampaikan pihak ahli waris, pencairan kredit dilakukan pada 31 Mei 2019.

"Mereka juga mempersoalkan penggunaan PPJB dan dokumen kredit sebelum terbitnya AJB definitif pada Juli 2019," katanya.

Atas rangkaian tersebut, ahli waris meminta lembaga yang berwenang melakukan pemeriksaan secara menyeluruh terhadap proses administrasi, legalitas dokumen, serta hubungan antara transaksi tanah dan fasilitas kredit tersebut.

Sengketa tanah tersebut sebelumnya telah melewati sejumlah proses pengadilan.

Dalam perkara di Pengadilan Negeri Garut, pihak ahli waris menyebut Putusan Nomor 34/Pdt.G/2023/PN.Grt menyatakan objek tanah Jalan Siliwangi Nomor 8 berkaitan dengan hak H. Entjeng Kamaludin serta memerintahkan pencabutan nama AK dari sertifikat.

"Di sisi lain, Bank BJB mengajukan perkara di Pengadilan Negeri Bandung melalui Perkara Nomor 174/Pdt.G/2023/PN.Bdg terkait hak jaminan kredit," katanya.

Perkara tersebut kemudian berlanjut hingga tingkat kasasi dan tercatat dalam Putusan Mahkamah Agung Nomor 6249 K/Pdt/2024. "Perbedaan posisi hukum dalam dua rangkaian perkara tersebut kini menjadi salah satu alasan pihak ahli waris kembali menempuh PK," katanya.

Dengan didaftarkannya PK, pihak keluarga berharap proses eksekusi terhadap objek sengketa dapat ditunda sampai terdapat kepastian hukum atas upaya luar biasa yang mereka tempuh.

Tim kuasa hukum menilai masih terdapat sejumlah persoalan yang perlu diperiksa, terutama mengenai proses peralihan hak, dokumen transaksi, pencairan kredit, serta status kepemilikan tanah.

“Kami memohon kepada lembaga negara terkait agar membuka mata, memeriksa kejanggalan kasus ini secara objektif, dan memberikan perlindungan hukum yang seadil-adilnya kepada kami selaku ahli waris,” ujarnya.

Selain mengajukan PK, ahli waris juga menyatakan telah mengirimkan permohonan perlindungan hukum kepada sejumlah lembaga negara dan instansi terkait. Permohonan tersebut antara lain ditujukan kepada Komisi Yudisial, Kementerian ATR/BPN, Kejaksaan Agung, Mabes Polri, DPR RI, Pemerintah Provinsi Jawa Barat, DPRD Jawa Barat, hingga DPRD Kabupaten Garut.

" Kami berharap seluruh proses tersebut dapat memberikan ruang untuk menguji kembali bukti dan fakta yang mereka ajukan sebelum sengketa tanah Jalan Siliwangi tersebut memasuki tahap eksekusi," ujarnya.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....