Jual Obat Keras Tertentu JK Diciduk Polisi
- 20 Sep 2026 21:24 WIB
- Bandung
RRI.CO.ID, Garut — Unit Reskrim Polsek Malangbong Polres Garut mengamankan seorang pria yang diduga menjual obat keras tertentu (OKT) di wilayah Kecamatan Malangbong, Kabupaten Garut, Sabtu (19/9/2026). Pria berinisial JK (23), warga Kecamatan Malangbong, diamankan petugas setelah sebelumnya memperoleh informasi dari masyarakat mengenai dugaan aktivitas penjualan minuman keras dan obat keras tertentu.
Menindaklanjuti informasi tersebut, Unit Reskrim Polsek Malangbong kemudian melakukan penyelidikan. "Dalam pemeriksaan tersebut, petugas kami menemukan sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan aktivitas penjualan obat keras tertentu," kata Kapolsek Malangbong Garut, AKP Suarna, di Garut, Minggu, 20 Setember 2026.
Ia mengatakan, barang yang diamankan berupa 62 butir obat keras tertentu jenis Tramadol, 160 butir obat keras tertentu jenis Heximer, serta dua botol minuman keras jenis ciu.
Ia menyampaikan, pengungkapan tersebut berawal dari informasi masyarakat yang kemudian ditindaklanjuti oleh personel di lapangan. “Dari hasil pemeriksaan, anggota menemukan sejumlah obat keras tertentu yang kemudian diamankan untuk proses lebih lanjut,” ujarnya.
Selanjutnya, JK beserta barang bukti diamankan ke Mapolsek Malangbong untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Ia juga mengimbau masyarakat untuk berperan aktif memberikan informasi kepada kepolisian apabila mengetahui adanya peredaran obat keras tertentu maupun barang-barang yang berpotensi mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....