Polisi Ringkus ASN Kementerian PU di Bandung yang Tanam 36 Pohon Ganja di Rumah
- 18 Sep 2026 20:21 WIB
- Bandung
RRI.CO.ID, Bandung – Seorang ASN dengan status Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Kementerian Pekerjaan Umum berinisial AS (49), diringkus oleh pihak kepolisan karena membudidayakan ganja di rumahnya di kawasan Cinunuk, Kabupaten Bandung. Diketahui, ia menanam pohon tersebut hingga mencapai 36 tangkai.
Kasatres Narkoba Polrestabes Bandung Kompol Oliestha Ageng Wicaksana mengatakan, pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi terkait penggunaan ganja di Jalan P.H.H. Mustofa pada 16 September 2026. Dari informasi itu, petugas melakukan pengembangan kasus yang berujung di rumah AS.
Saat melakukan penggeledahan, Polisi menemukan halaman belakang rumah AS ditanami banyak pohon ganja. Tanaman ganja itu ditempatkan di bawah jaring dan terpal sebagai penutup.
"Kami menemukan kurang lebih ada 8 batang pohon ganja yang kurang lebih berusia 4 setengah bulan dan ada 28 pohon ganja yang masih berusia kurang lebih baru beberapa minggu," kata Oliestha, Jumat 18 September 2026
Berdasarkan hasil pemeriksaan, AS mengaku mulai menanam ganja sejak Mei 2026. Ia mempelajari cara budidayanya melalui media sosial dan membeli sejumlah lampu serta peralatan untuk mendukung pertumbuhan tanaman.
Budidaya ganja itu dilakukan olehnya untuk kebutuhan konsumsi pribadi. Ia mengatakan sulitnya mendapatkan ganja mendorong dirinya belajar menanam sendiri.
"Awalnya sebelumnya konsumsinya tuh beli susah, saya kan susah juga, susah juga takut juga. Terus saya penasaran juga gimana cara nanamnya," kata AS saat diperiksa oleh Satres Narkoba Polrestabes Bandung.
Selain menemukan tanaman ganja, polisi juga melakukan tes urine terhadap AS. Hasilnya menunjukkan AS positif mengonsumsi sabu-sabu dan ganja.
Oliestha menyebut AS mengaku tanaman tersebut untuk konsumsi pribadi. Namun, polisi juga mendapat keterangan bahwa sebagian ganja pernah diberikan kepada sejumlah rekannya.
"Untuk pengakuan sementara saat ini, keterangan dari tersangka yang telah kami amankan bahwasanya dikonsumsi sendiri, pribadi, dan beberapa dibagikan kepada rekan-rekannya," ujar Olie menambahkan.
Polisi masih mendalami asal bibit dan pupuk yang digunakan AS, termasuk kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam peredaran ganja tersebut.
Atas perbuatannya, AS dijerat Pasal 114 dan Pasal 111 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ia terancam hukuman pidana penjara antara 6 hingga maksimal 20 tahun.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....