PN Bale Bandung Batalkan Dakwaan Kasus Sinte, Penahanan JPU Cacat Hukum

  • 17 Sep 2026 20:18 WIB
  •  Bandung

RRI.CO.ID, Bandung - Pengadilan Negeri (PN) Bale Bandung membatalkan dakwaan kasus tembakau sintetis (sinte). Hakim menyatakan surat dakwaan jaksa batal demi hukum dan memerintahkan terdakwa bebas seketika.

Putusan itu tertuang dalam Putusan Sela Nomor 777/Pid.Sus/2026/PN Blb. Dakwaan yang dibatalkan adalah Dakwaan JPU Nomor PDM-358/CMH/ENZ/07/2026.

Namun setelah putusan bebas dibacakan, jaksa justru kembali melakukan penahanan terhadap terdakwa. Tindakan ini dinilai cacat administrasi dan tidak sah.

Kuasa hukum terdakwa dari Kantor Hukum Odie Hudiyanto & Partner, Odie Hudiyanto, S.H., Kamis 17 September 2026 kepada media menegaskan, bahwa penahanan kembali itu bermasalah secara hukum.

"Ketika hakim sudah memerintahkan bebas seketika, maka semua surat penahanan lama otomatis gugur. Kewenangan menahan sepenuhnya beralih ke hakim, bukan lagi di jaksa," ujar Odie, Kamis 17 September 2026.

Menurut Odie, jaksa menggunakan surat P-15 untuk menahan kembali. Padahal P-15 bukan dasar penahanan di tingkat persidangan. Dasar penahanan harusnya penetapan dari majelis hakim sesuai Pasal 20 sampai Pasal 31 jo Pasal 191 KUHAP.

Karena itu, penahanan kembali tersebut dianggap cacat administrasi. Suratnya tidak sah, prosedurnya salah, dan kewenangannya keliru.

"Ini penahanan tanpa dasar hukum yang sah. Secara administrasi cacat total. Kami berhak mengajukan praperadilan sesuai Pasal 77 KUHAP," tegas Odie.

Selain masalah penahanan, hakim juga menemukan cacat formil dalam surat dakwaan. Dakwaan jaksa dinilai tidak memenuhi Pasal 143 ayat (2) KUHAP.

Hakim menilai dakwaan tidak jelas. Tidak disebutkan berapa berat bersih tembakau sintetis, tidak ada hasil lab yang rinci, dan tidak dijelaskan apakah barang itu untuk dipakai sendiri atau untuk dijual. Tempat dan waktu kejadian juga tidak jelas dan saling bertentangan.

"Kalau dakwaannya saja tidak jelas, bagaimana terdakwa bisa membela diri? Itu yang membuat hakim membatalkannya," kata Odie.

Odie juga mengingatkan jaksa agar tidak sekadar menyalin dakwaan lama jika ingin membuat dakwaan baru. Dakwaan baru harus diperbaiki secara substansial, bukan copy paste.

Terakhir, kuasa hukum menyoroti pelanggaran HAM. Menahan orang yang sudah diperintahkan bebas oleh hakim adalah bentuk penahanan sewenang-wenang.

Hal ini melanggar Pasal 34 UU No 39 Tahun 1999 tentang HAM dan Peraturan Jaksa Agung No PER-014/A/JA/11/2012 yang mewajibkan jaksa patuh pada perintah pengadilan.

Melalui putusan sela ini, hakim PN Bale Bandung mengabulkan eksepsi penasihat hukum, membatalkan dakwaan, dan mengembalikan berkas perkara kepada jaksa untuk diperbaiki.

Pihak Kejaksaan melalui Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasiepenkum) Kejati Jabar Nur Sricahyawijaya saat dikonfirmasi perihal penahanan kembali oleh Jaksa Kejari Cimahi terhadap seorang terdakwa kasus narkoba, meski sudah diputus bebas dalam putusan sela, jangan menjawab untuk meminta konfirmasi ke pihak Kejari Cimahi.

"Terkait masalah ini, merupakan kewenangan penanganan perkara di Kejari, karena berada di Kejari Cimahi. Silahkan bisa di konfirmasi ke Kejari terkait," terang Kasiepenkum Kejati Jabar melalui pesan aplikasi WhatsApp, Kamis 17 September 2026 malam.

Praktisi Hukum Jabar Dadang Sukmawijaya,yang diminta tanggapannya perihal adanya terdakwa uang yang dibebaskan karena Putusan sela oleh Hakim Pengadilan Negeri Bale Bandung, mqenanggapi Putusan Sela Pengadilan Negeri Bale Bandung Nomor : 777/Pid.Sus/2026/PN Blb tertanggal 14 September 2026, mengapresiasi putusan tersebut.

"Saya melihat bahwa semua pihak harus menghormati terhadap putusan sela ini, termasuk Jaksa Penuntut Umum maupun Terdakwa, dilihat dari Putusan dengan terdakwa AFG ada amar Putusan yang Memerintahkan agar Terdakwa segera dibebaskan/dilepaskan dari tahanan seketika setelah putusan ini diucapkan, sehingga terdakwa semenjak putusan tanggal 14 September 2026 harus segera di bebaskan," jelasnya, Kamis 17 September 2026 malam.

Dadang menilai, atas putusan sela tersebut tentunya Jaksa Penuntut Umum bisa memperbaiki dan mengajukan kembali Surat Dakwaan kepada Pengadilan Negeri, dasar hukumnya Pasal 75 ayat (4) dan ayat (5) KUHAP Baru.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....