Razia Gabungan,Penjual dan Ratusan Botol Miras Diamankan
- 04 Sep 2026 14:39 WIB
- Bandung
RRI.CO.ID, Garut - Dalam rangka mengantisipasi gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas), Satresnarkoba Polres Garut bersama personel gabungan melaksanakan kegiatan Razia Minuman Keras (Miras) Tahun 2026 di sejumlah lokasi wilayah Kabupaten Garut.
Kasat Resnarkoba Polres Garut AKP Usep Sudirman, mengatakan Razia ini merupakan gabungan dari berbagai satuan serta instansi terkait. Kegiatan razia tersebut melibatkan personel gabungan, di antaranya Brimobda Polda Jabar Kompi 1 Yon D Pelopor, Kodim 0611 Garut, Denpom Garut dan Satpol PP," katanya, di Garut, Kamis malam, 3 September 2026.
Dari hasil razia, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa ratusan botol minuman beralkohol berbagai jenis dari sejumlah pemilik atau penjual. "Barang bukti yang diamankan dari masing-masing pemilik atau penjual sebanyak 109 botol " ujarnya.
Dalam pelaksanaannya, petugas menemukan modus operandi berupa jual beli minuman beralkohol tanpa izin, baik melalui warung, toko, tempat tinggal maupun dengan sistem COD (Cash on Delivery).
Ia menegaskan bahwa kegiatan tersebut merupakan langkah preventif dan bagian dari upaya kepolisian untuk menciptakan situasi Kamtibmas yang aman dan kondusif. “Razia ini merupakan bentuk komitmen Polres Garut dalam mencegah peredaran minuman beralkohol tanpa izin yang berpotensi menimbulkan gangguan Kamtibmas. Kegiatan serupa akan terus dilakukan secara berkala,” ujarnya.
Polres Garut juga mengimbau masyarakat agar tidak menjual maupun mengedarkan minuman beralkohol tanpa izin serta turut berperan aktif memberikan informasi kepada pihak kepolisian apabila mengetahui adanya aktivitas peredaran minuman keras di lingkungan masing-masing.
Dengan dilaksanakannya razia tersebut, diharapkan peredaran minuman beralkohol tanpa izin di wilayah Kabupaten Garut dapat ditekan sehingga tercipta situasi Kamtibmas yang aman, tertib, nyaman dan kondusif.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....