Polres Cimahi Musnahkan Barang Bukti 5.048 Knalpot, Narkoba serta 15.112 Botol Miras
- 03 Sep 2026 01:14 WIB
- Bandung
RRI.CO.ID, Cimahi - Polres Cimahi memusnahkan 5.048 knalpot yang tidak sesuai spesifikasi teknis, narkoba, 653.321 butir obat keras terbatas dan 15.112 botol minuman keras ilegal. Pemusnahan berbagai barang bukti tersebut berlangsung di Mapolres Cimahi, Rabu 2 September 2026, dengan melibatkan unsur Forkopimda Kota Cimahi dan Kabupaten Bandung Barat.
Barang bukti narkotika yang dimusnahkan terdiri dari 361,64 gram sabu, 38,70 gram ganja dan 4.709,23 gram tembakau sintetis. Selain itu, polisi memusnahkan 8.164 butir psikotropika, 1,77 gram ekstasi serta ratusan ribu obat keras terbatas dari berbagai jenis dan merek.

Kapolres Cimahi AKBP Faruk Rozi mengatakan pemusnahan tersebut merupakan bagian dari penanganan terhadap peredaran gelap narkoba, minuman keras ilegal dan penggunaan knalpot yang tidak memenuhi ketentuan.
Seluruh barang bukti dimusnahkan melalui kegiatan yang melibatkan berbagai unsur penegak hukum dan pemerintah daerah.
“Barang bukti yang dimusnahkan terdiri dari 361,64 gram sabu, 38,70 gram ganja, 4.709,23 gram tembakau sintetis, 8.164 butir psikotropika, 1,77 gram ekstasi, serta 653.321 butir obat keras terbatas berbagai jenis dan merek.” ujar AKBP Faruk.

Selain narkotika dan obat-obatan terlarang, sebanyak 15.112 botol minuman keras pabrikan juga dimusnahkan dalam kegiatan tersebut. Barang bukti miras itu merupakan hasil razia gabungan yang dilakukan kepolisian bersama pemerintah daerah, Kejaksaan, Pengadilan dan unsur TNI.
“Untuk miras, kita musnahkan 15.112 botol.” tegasnya.
Sementara itu, 5.048 knalpot yang tidak sesuai spesifikasi teknis turut dihancurkan sebagai bagian dari upaya menjaga ketertiban dan kenyamanan masyarakat. Penertiban knalpot tersebut menjadi salah satu langkah kepolisian dalam mencegah penggunaan perangkat kendaraan yang dapat menimbulkan gangguan di lingkungan masyarakat.
“Untuk knalpot, itu yang dimusnahkan 5.048.” jelasnya.

Faruk menegaskan kegiatan pemusnahan tidak hanya bertujuan menghilangkan barang bukti dari peredaran, tetapi juga menjadi bentuk pertanggungjawaban kepolisian kepada publik. Menurutnya, keterlibatan lintas instansi menunjukkan adanya komitmen bersama dalam memberantas berbagai penyakit masyarakat.
“Pemusnahan ini bukan sekadar kegiatan seremonial, melainkan bentuk pertanggungjawaban dan transparansi penegakan hukum kepada masyarakat.” ucapnya.
Razia terhadap peredaran miras, narkoba, obat-obatan terlarang dan knalpot tidak sesuai spesifikasi dipastikan akan terus dilakukan. Polres Cimahi bahkan membuka kemungkinan kegiatan razia dan pemusnahan barang bukti digelar secara berkala setiap satu atau dua bulan.
“Ini adalah bentuk komitmen kita, nanti kita akan laksanakan rutin, mungkin per dua bulan sekali ataupun per bulan.” katanya.

Wali Kota Cimahi Ngatiyana menyatakan Pemerintah Kota Cimahi mendukung penuh langkah Polres Cimahi bersama Forkopimda dalam memberantas narkotika dan minuman keras. Ia menegaskan operasi gabungan akan dilakukan dengan pola yang dapat berubah untuk mencegah pelaku mengetahui strategi penindakan aparat.
“Kami siap setiap saat dengan Forkopimda untuk memberantasnya.” ucap Ngatiyana.
Ngatiyana juga meminta masyarakat yang masih menjual minuman keras maupun obat-obatan terlarang segera menghentikan aktivitas tersebut. Pemerintah bersama aparat penegak hukum memastikan operasi pemberantasan akan terus berjalan dan tidak berhenti setelah pemusnahan barang bukti.
“Kalau perlu kami sampaikan kepada penjual-penjual, tolong hentikan kegiatan menjual miras dan obat terlarang ini, tidak usah dilanjutkan.” tegas Ngatiyana.
Kepala Kejaksaan Negeri Cimahi Neneng Rahmadini menyampaikan dukungan terhadap langkah kolaboratif seluruh unsur Forkopimda dalam penegakan hukum. Menurutnya, pemberantasan miras, narkoba dan obat-obatan terlarang membutuhkan sinergi berkelanjutan antar lembaga.
“Kami selaku bagian dari Forkopimda Kota Cimahi mendukung sepenuhnya kegiatan kolaboratif dalam hal penegakan hukum.” kata Neneng.
Polres Cimahi mengajak masyarakat berperan aktif membantu aparat dengan melaporkan jika menemukan dugaan peredaran narkoba, obat-obatan ilegal, miras maupun penggunaan knalpot yang tidak sesuai spesifikasi. Setiap informasi masyarakat akan ditindaklanjuti dengan penindakan sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....