Polres Cimahi Ungkap Modus Sabu dalam Batu Cor Semen, Pelaku Ditangkap

  • 01 Sep 2026 16:24 WIB
  •  Bandung

RRI.CO.ID, Cimahi - Batu cor semen yang sekilas terlihat seperti benda biasa ternyata digunakan sebagai tempat menyembunyikan paket sabu dalam jaringan narkoba di Bandung Raya. Modus tersebut dibongkar Satresnarkoba Polres Cimahi setelah mengembangkan kasus hingga menangkap seorang pria berinisial TM (44) di Cibeunying Kidul, Kota Bandung.

Pengungkapan kasus sabu dalam batu cor itu disampaikan Polres Cimahi saat konferensi pers di Mapolres Cimahi, Selasa 1 September 2026. Polisi menemukan modus tersebut setelah melakukan pengembangan dari penangkapan kasus narkoba yang terjadi di wilayah hukum Polres Cimahi.

“Peredaran sabu dalam cor semen ini dilakukan oleh saudara TM dan diamankan di wilayah Cibeunying Kidul, Kota Bandung,” kata Kasat Narkoba Polres Cimahi Iptu Reyhan Kusuma.

Modus yang digunakan pelaku terbilang tidak biasa karena sabu terlebih dahulu disembunyikan di dalam batu cor semen. Benda tersebut kemudian ditempatkan di titik tertentu dengan sistem tempel agar dapat diambil pembeli tanpa harus bertemu langsung dengan pengedar.

Dari luar, batu cor tersebut dibuat menyerupai benda konstruksi yang lazim ditemukan di pinggir jalan atau lokasi tertentu. Kondisi itu dimanfaatkan pelaku untuk menghindari kecurigaan petugas maupun masyarakat yang melintas.

“Kalau kita melihat batu cor semen ini pasti tidak akan curiga kalau isinya sabu,” ujarnya.

Untuk memudahkan pembeli mengenali paket yang telah diletakkan, pengedar memberikan tanda khusus pada batu cor tersebut. Polisi menyebut tanda yang digunakan berupa warna hitam sehingga pembeli mengetahui benda yang harus diambil sesuai instruksi pengedar.

Sistem transaksi tersebut membuat pelaku tidak perlu menyerahkan narkoba secara langsung kepada pembeli. Setelah paket ditempatkan di lokasi yang disepakati, pembeli cukup mengambil benda tersebut berdasarkan petunjuk yang telah diberikan sebelumnya.

Polisi menyebut aktivitas peredaran sabu dengan modus batu cor tersebut telah berlangsung sekitar tiga bulan. Dari setiap paket yang diedarkan, pelaku diperkirakan mendapatkan keuntungan sekitar Rp3 juta hingga Rp5 juta.

“Yang cor kurang lebih sudah berjalan selama tiga bulan dan keuntungan yang didapat sekitar Rp3 juta sampai Rp5 juta,” ucapnya.

TM diketahui berdomisili di Kota Bandung dan menjalankan aktivitas peredaran narkoba di kawasan Bandung Raya. Polisi masih terus mendalami jaringan tersebut untuk mengetahui kemungkinan adanya pelaku lain yang terlibat dalam distribusi sabu dengan modus serupa.

Pengungkapan TM bermula dari informasi yang diperoleh petugas setelah menangkap kasus narkoba di wilayah Cimahi. Tim kemudian melakukan pengembangan hingga mendapatkan informasi mengenai keberadaan pengedar di kawasan Cibeunying Kidul, Kota Bandung.

Polres Cimahi menegaskan pengungkapan modus baru tersebut menjadi bagian dari upaya memutus jaringan peredaran narkoba yang menggunakan berbagai cara untuk mengelabui petugas. Masyarakat diminta segera melapor apabila menemukan aktivitas yang mencurigakan berkaitan dengan peredaran narkoba.

“Silakan masyarakat di wilayah hukum Cimahi jangan pernah ragu, sungkan ataupun takut untuk melaporkan segala bentuk kejahatan atau penyalahgunaan narkoba,” tegas Reyhan.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....