Warga Blok Gunung Malang Tolak Bongkar, Sebut HGU PTPN Habis 2002

  • 30 Agt 2026 20:36 WIB
  •  Bandung

RRI.CO.ID, Subang - Polemik penguasaan lahan di Blok Gunung Malang, Kebun Ciater Kabupaten Subang, kembali mencuat. PTPN 1 Regional 2 Jawa Barat, melayangkan surat peringatan terakhir kepada pemilik bangunan, agar melakukan pembongkaran secara mandiri paling lambat Rabu, 3 September 2026.

Hal itu tertuang dalam Surat Edaran PTPN 1 Regional 2 Jawa Barat Kebun Ciater Subang, nomor 2K10/X/2026.08.27-5. Dalam surat tersebut ditegaskan, jika pemilik bangunan tidak melakukan pembongkaran sendiri, maka PTPN akan mengambil langkah hukum, dan melakukan penertiban bersama Forkopimcam, Forkopimda, dan PTPN 1 sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Eko Hariyanto pemilik Rumah Makan Dewi Punclut, Rumah Makan Padang, dan bengkel motor yang menempati lahan tersebut membenarkan telah menerima surat peringatan. Eko menilai dasar hukum HGU PTPN sudah berakhir sejak 2002,dan saat ini pengurusan SPPT pajak sedang diproses di Bapenda Kabupaten Subang.

"Sejak tahun 2002, HGU PTPN tidak bisa diperpanjang. Pemerintah tidak menerbitkan izin perpanjangan HGU lahan yang dikuasai PTPN hingga saat ini," ujar Eko kepada RRI di Subang, Minggu 30 Agustus 2026.

Sebagai prajurit TNI AU yang taat hukum, dirinya telah mengurus surat-surat perizinan sebagai legalitas formal, sejak awal dan sebelum menempati lahan tersebut. Ia mengaku siap menolak upaya penertiban yang akan dilakukan pihak PTPN, karena di dalam HGU tersebut, muncul nama kepemilikan atas nama Nyi Enceh.

"Kami siap melawan upaya penertiban yang akan dilakukan pihak PTPN. Di dalam HGU yang dikuasai PTPN saat ini, muncul nama kepemilikan lahan atas nama Nyi Enceh," tegasnya.

Menanggapi penolakan warga pemilik bangunan, yang diminta bongkar secara mandiri, Asisten Administrasi Umum PTPN 1 Kebun Ciater Dati Damayanti saat dikonfirmasi memilih tidak memberikan keterangan. Ia menyarankan, agar konfirmasi lebih lanjut disampaikan ke Bagian Hukum PTPN Regional 2 Jawa Barat.

"Untuk hal ini kami tidak bisa memberikan keterangan. Silakan konfirmasi ke Bagian Hukum PTPN Regional 2 Jawa Barat,"* ujar Dati saat dihubungi.

Hal senada juga diucapkan Hengky Aqilo dari Bagian Hukum PTPN Regional 2 Jawa Barat. Ia menyatakan agar menghubungi Kasub Pertanahan PTPN Regional 2 Jawa Barat Aldila Triawan.

Namun hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari Kasub Pertanahan PTPN Regional 2 Jawa Barat Aldila Triawan.

Terkait laporan perusakan yang terjadi sebelumnya, Eko mendesak kepolisian memberi kejelasan, karena ia mengalami kerugian materi sebesar Rp100 juta. Namun hingga hampir satu tahun laporan tersebut, belum ada kejelasan hukum.

"Saya sudah melapor, tapi sampai sekarang belum ada kejelasan hukumnya. Kerugian yang saya alami mencapai Rp100 juta," katanya.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....