Penyelidikan TPKS Dihentikan, Kuasa Hukum dan Keluarga Korban Tuntut Keadilan
- 29 Agt 2026 16:52 WIB
- Bandung
RRI.CO.ID,Bandung - Tim Kuasa Hukum W (25), korban dugaan Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS), mempertanyakan keputusan Unit VI PPA Satreskrim Polrestabes Bandung yang menghentikan penyelidikan perkara kliennya. Kasus yang melibatkan dugaan relasi kuasa antara pemberi kerja dan pekerja di sebuah perusahaan arsitektur ternama di Bandung ini dinilai dihentikan secara prematur tanpa menguji konstruksi UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang TPKS secara substantif.
Perkara bermula dari dugaan kekerasan seksual yang dialami W pada 16 Agustus 2025 di salah satu studio di Kota Bandung. Korban kemudian menempuh jalur hukum resmi melalui Laporan Polisi Nomor: LP/344/IV/2026/SPKT/POLRESTABES BANDUNG. Meski telah menyerahkan bukti elektronik, rekaman CCTV, keterangan saksi, hingga hasil pemeriksaan psikologis UPTD PPA Kota Bandung yang menyatakan korban mengalami depresi berat, penyidik menerbitkan Surat Pemberitahuan Penghentian Penyelidikan (SP3) pada 26 Agustus 2026 dengan alasan bukan merupakan peristiwa pidana.
Menanggapi keputusan tersebut, Tim Kuasa Hukum Korban merespons cepat dengan meminta Legal Opinion dari Ahli Hukum Pidana Universitas Satyagama, Rian Fauzi Rahman, S.H., M.H. Ahli menegaskan bahwa hubungan ketimpangan posisi antara Terlapor sebagai pemilik usaha dan Korban sebagai pekerja merupakan fakta yuridis utama yang wajib dianalisis secara mendalam sesuai mandat UU TPKS.
"UU TPKS lahir justru karena perkara kekerasan seksual tidak dapat lagi diperiksa dengan paradigma lama yang hanya mencari kekerasan fisik atau perlawanan Korban. Kalau relasi kuasa, kondisi tidak berdaya, dampak psikologis berat, CCTV, saksi, dan bukti elektronik belum diuji secara menyeluruh, lalu perkara sudah dinyatakan bukan tindak pidana, tentu kami mempertanyakan dasar kesimpulan tersebut," tegas Kuasa Hukum Korban, Hadiyan Achfas, S.H., M.Kn., dalam keterangannya di Bandung. Sabtu 29 Agustus 2026.
Hadiyan menekankan, aparat penegak hukum tidak boleh lagi menyederhanakan pembuktian perkara kekerasan seksual dengan pertanyaan konvensional seperti mengapa korban tidak berteriak atau tidak melawan. Menurutnya, fokus utama pengujian hukum justru terletak pada apakah kehendak bebas korban dapat berfungsi utuh saat berada di bawah pengaruh atau penyalahgunaan kedudukan otoritas atasan.
Ahli Hukum Pidana juga menilai keterangan korban, saksi, hasil pemeriksaan psikologis, dan bukti elektronik seharusnya diperiksa sebagai satu kesatuan alat bukti yang utuh. Mengabaikan aspek-aspek tersebut dinilai menjadi celah hukum yang mengaburkan hak-hak korban dalam mencari keadilan.
Atas dasar ketidakpuasan terhadap hasil penyelidikan Polrestabes Bandung, Tim Kuasa Hukum resmi mengajukan Permohonan Gelar Perkara Khusus sekaligus pengambilalihan penanganan perkara kepada Kabag Wassidik Direktorat Reserse PPA-PPO Polda Jawa Barat. Langkah ini diambil untuk memastikan proses hukum kembali berjalan secara objektif dan transparan.
Dalam permohonannya, Polda Jawa Barat diminta menelaah ulang secara menyeluruh ketimpangan relasi kuasa, kondisi psikologis korban yang mengalami depresi berat, hingga seluruh bukti rekaman CCTV dan alat bukti elektronik yang sebelumnya telah diserahkan.
Tim Kuasa Hukum menegaskan bahwa perjuangan W (25) bukan lagi sekadar perkara satu individu, melainkan cerminan dari komitmen penegakan hukum di Indonesia. Keputusan atas kasus ini akan menjadi tolok ukur apakah UU TPKS benar-benar hadir melindungi korban di ruang kerja atau sekadar menjadi teks hukum di atas kertas.
Pihak korban memastikan akan terus menempuh seluruh mekanisme hukum formal dan pengawasan yang tersedia. Langkah ini dilakukan guna memastikan penanganan perkara kekerasan seksual di wilayah Jawa Barat diuji secara komprehensif, objektif, serta berperspektif pada perlindungan korban.
Sementara itu, Ibunda Korban berinisial T (57)mengaku terdapat perubahan signifikan terhadap kondisi anaknya setelah terjadinya peristiwa memilukan tersebut, jika sebelum terjadinya peristiwa itu, sang anak merupakan pribadi yang ceria, optimis, pekerja keras dan percaya diri, kini kondisinya justru berbanding terbalik 180 derajat dari kebiasaannya.
“Kondisi anak saat ini berbeda jauh, sangat sensitif, kadang suka marah-marah yang saya sendiri ga tahu saya salah apa. Anak tidak bisa tidur, kalo tidur selalu diatas jam 1 kadang pagi baru bisa tidur. Kurang percaya diri. Banyak hal-hal yg berbeda. Bekerja pun kurang fokus dalam mengerjakan sesuatu,”ungkap sang ibu dalam pesan singkatnya.
Iapun berharap, ada keadilan penuh bagi anaknya yang menjadi korban dugaan Tindak Pidana Kekerasan Seksual, sehingga tidak ada anak anak lagi di Jawa Barat yang mengalim nasib naas serupa di kemudian hari.
“Harapan saya seorang ibu, pasti saya akan berjuang untuk memperoleh keadilan sampai dimana akan saya tempuh. Ini perjuangan semua ibu jika anak gadisnya yang di lecehkan oleh bos nya, yang seharusnya bisa mengayomi, menjadi contoh ,mendidik karyawannya yang baru mencari ilmu untuk bekal masa depannya, bukan di hancurkan masa depannya,”tutupnya.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....