Kapolres Subang Beberkan Ancaman Sanksi Pidana Pembakar Hutan dan Lahan

  • 28 Agt 2026 09:34 WIB
  •  Bandung

RRI.CO.ID, Subang – Memasuki musim kemarau, Polres Subang kembali mengingatkan masyarakat, agar tidak membuka lahan dengan cara membakar. Aksi tersebut melanggar hukum, dan dapat berujung pada sanksi pidana berat.

Imbauan ini, disampaikan Polres Subang, dan seluruh Jajaran Polsek , melalui poster resmi bertajuk, "Cegah Karhutla - Jaga Hutan, Jaga Lingkungan".

Terkait imbauan tersebut, Kapolres Subang AKBP Andi Purwanto mengatakan, berdasarkan UU No. 32 Tahun 2009, tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, Pasal 69 Ayat (1) Huruf h, pembukaan lahan dengan cara membakar dilarang. Pelanggaran terhadap pasal tersebut, dapat dikenai sanksi pidana.

“Setiap orang dilarang melakukan pembukaan lahan, dengan cara membakar,” tegas AKBP Andi kepada wartawan di Subang, Jumat 28 Agustus 2026.

Pelaku pembakaran lahan, kata Kapolres, terancam pidana penjara 3 sampai 10 tahun. Selain itu, pelaku juga dapat dikenai denda paling sedikit Rp 3 miliar hingga paling banyak Rp 10 miliar.

"Sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, sanksi tersebut, berlaku bagi setiap orang yang terbukti melakukan pembakaran hutan dan lahan," ungkapnya.

AKBP Andi menegaskan, Karhutla tidak hanya merusak lingkungan, tetapi juga merugikan masyarakat luas. Asap kebakaran dapat mengganggu kesehatan, penerbangan, dan aktivitas ekonomi warga.

“Jangan sampai karena api, Anda berurusan dengan hukum. Mari bersama cegah Karhutla,” ujar Kapolres.

Masyarakat diimbau untuk segera melapor, jika menemukan titik api atau pembakaran lahan di lingkungannya. Polres Subang menyediakan layanan darurat 110, yang dapat dihubungi 24 jam.

“Cegah Karhutla. Jaga hutan, jaga lingkungan untuk masa depan Jawa Barat yang lebih hijau,” pungkasnya.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....