1.454 Napi Jabar Masuk Daftar Penerima Amnesti

  • 17 Agt 2026 19:39 WIB
  •  Bandung

RRI.CO.ID, Bandung — Pemerintah menyiapkan pemberian amnesti bagi 1.454 narapidana di wilayah Jawa Barat. Pelaksanaan kebijakan tersebut belum dilakukan karena surat keputusan amnesti masih menunggu pengesahan Presiden.

Kepala Bidang Pembinaan Kanwil Ditjenpas Jawa Barat, Ishadi Maja Prayitno, mengatakan penerima amnesti terbagi dalam dua kelompok. Sekitar 1.100 narapidana masuk program amnesti kebangsaan, sedangkan 354 lainnya merupakan penerima amnesti kemanusiaan.

“Dari 1.454 SK Amnesti, sekitar 1.100 untuk program amnesti kebangsaan. Jadi mereka akan diikutsertakan seperti Komcad,” ujar Ishadi di Lapas Banceuy, Kota Bandung, Senin 17 Agustus 2026.

Untuk kelompok amnesti kebangsaan, proses pembebasan memiliki mekanisme berbeda. Para narapidana yang memenuhi ketentuan tidak langsung kembali ke masyarakat, tetapi terlebih dahulu mengikuti pendidikan yang saat ini masih disiapkan pemerintah.

Program tersebut diperuntukkan bagi narapidana dengan rentang usia 18 hingga 40 tahun. Materi pendidikannya dirancang menyerupai konsep Komponen Cadangan (Komcad), dengan rencana pelaksanaan di Brimob Cikeas dan melibatkan personel Polri.

“Kurang lebih seperti Komcad, cuma mungkin lebih dipadatkan karena terkait biaya. Rencananya mereka akan ditempatkan di Brimob Cikeas. Untuk pendidikannya kami serahkan kepada teman-teman di Polri,” jelas Ishadi.

Ia mengatakan teknis pelaksanaan pendidikan masih menunggu petunjuk pelaksanaan dan petunjuk teknis dari pemerintah. Sementara bagi penerima amnesti kemanusiaan, mekanismenya lebih sederhana karena mencakup narapidana lanjut usia dan mereka yang mengalami sakit berkepanjangan.

“Sedangkan sisanya adalah amnesti kemanusiaan, sakit berkepanjangan, lanjut usia dan lain-lain. Mereka langsung bebas,” katanya.

Ishadi menambahkan, pengajuan amnesti bagi para narapidana tersebut dilakukan pada 2026. Namun, kepastian pelaksanaannya tetap menunggu SK yang saat ini belum ditandatangani Presiden.

Di sisi lain, momentum HUT ke-81 Kemerdekaan RI juga dimanfaatkan pemerintah untuk memberikan remisi umum kepada warga binaan. Sekitar 20.500 narapidana di Jawa Barat menerima remisi, dengan 346 orang di antaranya memperoleh Remisi Umum II atau langsung bebas.

Wakil Gubernur Jawa Barat Erwan yang hadir dalam pemberian remisi di Lapas Banceuy meminta para penerima remisi menjadikannya sebagai kesempatan untuk memperbaiki kehidupan.

“Manfaatkan sebaik mungkin remisi ini dan jadikan motivasi untuk bisa lebih baik lagi. Jangan mengulangi kesalahan-kesalahan di masa lalu,” kata Erwan.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....