Gudang Miras di Pameungpeuk Digerebek, Polisi Sita 7.000 Botol Berbagai Merek

  • 08 Agt 2026 11:16 WIB
  •  Bandung

RRI.CO.ID, Bandung - Polisi menggerebek sebuah rumah yang diduga dijadikan gudang penyimpanan minuman keras di Kampung Pasar, Desa Langonsari, Kecamatan Pameungpeuk, Kabupaten Bandung. Dalam penggerebekan tersebut, polisi mengamankan sekitar 7.000 botol miras berbagai merek.

Penggerebekan dilakukan pada Jumat 7 Agustus 2026 malam sekitar pukul 18.40 hingga 19.30 WIB. Petugas mendatangi lokasi setelah memperoleh informasi terkait rumah yang diduga digunakan sebagai tempat penyimpanan minuman keras.

Kapolsek Pameungpeuk Kompol Asep Dedi, memimpin langsung kegiatan penggeledahan tersebut. Dalam pelaksanaannya, polisi melibatkan personel Polresta Bandung, Polsek Pameungpeuk, perangkat Desa Langonsari serta Ketua RW setempat.

Kapolresta Bandung Kombespol Aldi Subartono, mengatakan pengungkapan gudang miras tersebut merupakan bagian dari upaya kepolisian menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat. Sekaligus juga mencegah peredaran minuman keras yang berpotensi menimbulkan gangguan kamtibmas.

"Polresta Bandung akan terus melakukan penindakan terhadap peredaran minuman keras ilegal maupun kegiatan lain yang berpotensi mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat," ujar Aldi.

Dalam penggerebekan tersebut, polisi mengamankan seorang pria berinisial EM (31) yang diketahui berprofesi sebagai wiraswasta. Yang bersangkutan diduga merupakan pemilik gudang tempat penyimpanan minuman keras tersebut.

Selain mengamankan pemilik, petugas menemukan barang bukti berupa 555 karton atau dus yang berisi kurang lebih 7.000 botol minuman keras berbagai merek. Polisi juga turut mengamankan 24 kantong yang masing-masing berisi 100 buah, atau total sekitar 2.400 botol plastik kosong.

Seluruh barang bukti beserta pemilik gudang kemudian dilimpahkan kepada Satnarkoba Polresta Bandung untuk dilakukan proses pemeriksaan dan penanganan lebih lanjut sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Kepolisian menegaskan akan terus melakukan langkah preventif dan penindakan terhadap peredaran minuman keras di wilayah hukum Polresta Bandung sebagai bagian dari upaya menciptakan situasi kamtibmas yang aman dan kondusif.

"Kami mengajak seluruh masyarakat untuk bersama-sama mencegah peredaran minuman keras ilegal. Apabila menemukan adanya aktivitas yang mencurigakan, segera laporkan kepada pihak kepolisian agar dapat ditindaklanjuti," ajak Kapolresta Bandung.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....