Jutaan Obat Terlarang dan Miras Dihancurkan, Polda Jabar Tangkap 1.245 Tersangka

  • 07 Agt 2026 20:08 WIB
  •  Bandung

RRI.CO.ID, Bandung - Polda Jawa Barat (Jabar) mengamankan 1.245 tersangka dalam operasi pemberantasan narkoba, obat keras tertentu (OKT), dan minuman keras yang digelar 1 hingga 6 Agustus 2026. Operasi tersebut dilakukan Direktorat Reserse Narkoba Polda Jabar bersama Polres jajaran di berbagai wilayah Jawa Barat.

Dari operasi tersebut, polisi menyita jutaan butir obat-obatan terlarang serta minuman keras. Rinciannya yaitu 2,72 juta butir obat keras tertentu, 12.396,79 gram sabu, 82.228,68 gram ganja, 5.521,08 gram tembakau sintetis, 1.829 butir ekstasi, serta 21 ribu botol minuman keras berbagai merek.

Jutaan obat-obatan dan minuman keras itu kemudian dihancurkan di Mapolda Jabar dengan menggunakan stum. Kegiatan ini juga dihadiri Forkompimda di Jawa Barat termasuk Gubernur Dedi Mulyadi.

Kapolda Jabar, Irjen Pol Pipit Rismanto mengatakan, pemberantasan narkoba dan obat keras tidak hanya dilakukan melalui penindakan terhadap pelaku, tetapi juga dengan memutus mata rantai peredarannya. Menurutnya, narkotika dan OKT kerap menjadi pemicu terjadinya berbagai tindak kejahatan di masyarakat.

"Narkotika dan OKT dianggap menjadi stimulus berbagai kejahatan. Karenanya Polda Jabar tidak hanya melakukan penegakan hukum di hilir, tetapi juga memperkuat pencegahan di hulu dengan memutus mata rantai peredaran dan penyalahgunaan. Harapannya generasi muda khususnya dapat terlindungi melalui langkah yang komprehensif dari ujung ke ujung," ujar Pipit di Mapolda Jabar, Jumat 7 Agustus 2026.

Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi yang hadir dalam kegiatan tersebut menyatakan dukungannya terhadap langkah kepolisian memberantas peredaran minuman keras dan obat-obatan terlarang. Menurutnya penindakan terhadap tempat usaha yang menjual barang tersebut juga perlu dilakukan untuk memberikan efek jera.

"Bisa dilihat dari rekam jejak saya dulu sejak bupati. Saya dari dulu sering melakukan operasi terhadap minuman keras ilegal dan obat-obatan terlarang. Kenapa ini menjadi fokus? Pertama, akses publik untuk mendapatkannya gampang karena ada di warung jamu, kios-kios kecil yang ada di pinggir jalan. Sehingga kebijakan saya adalah ketika ditemukan bangunannya langsung dibongkar. Itu cara efek jeranya yang pertama," kata Dedi.

Dedi menilai peredaran miras dan obat-obatan terlarang juga mengancam anak-anak dan remaja. Ia menyebut kemudahan akses terhadap barang tersebut berpotensi memengaruhi perilaku serta masa depan generasi muda.

"Yang kedua, mereka yang membelinya rata-rata anak di bawah usia 17 tahun. Anak-anak SMP sudah mengonsumsi, SMA sudah mengonsumsi. Efek psikologinya apa? Mereka menjadi anak-anak yang durhaka pada orang tuanya, melawan, mengancam. Dampak geopolitiknya adalah melumpuhkan generasi emas Indonesia untuk masa depan," ujarnya.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 435 dan/atau Pasal 436 ayat (2) UU RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, jo Lampiran 1 Nomor 181 UU RI Nomor 1 Tahun 2026, serta UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Mereka terancam hukuman maksimal 12 tahun penjara dan denda paling sedikit Rp500 juta hingga maksimal Rp5 miliar.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....