AMPERA Minta Kejati Jabar Awasi Dugaan Korupsi Perumdam Tirta Darma Ayu

  • 07 Agt 2026 05:14 WIB
  •  Bandung

RRI.CO.ID, Bandung – Aliansi Mahasiswa Pembela Rakyat (AMPERA) menggelar penyampaian aspirasi di depan Kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat (Jabar) Kamis 6 Agustus 2026. Dalam aksi itu, massa mendesak Kejati Jabar melakukan supervisi terhadap penanganan dugaan tindak pidana korupsi proyek pengadaan di Perumdam Tirta Darma Ayu Kabupaten Indramayu yang nilainya diperkirakan mencapai Rp39 miliar.

Dalam orasinya, massa menilai perkara tersebut perlu mendapat perhatian khusus karena berkaitan dengan penggunaan anggaran yang cukup besar. Hal tersebut disampaikan koordinator penyampaian aspirasi dari Ampera, Ilham Fathurahman.

"Perkara ini perlu menjadi perhatian khusus, karena anggaran yang dipergunakan jumlahnya besar," katanya, Kamis 6 Agustus 2026

Mereka meminta Kejati Jawa Barat memastikan proses penanganan laporan yang telah disampaikan ke Kejaksaan Negeri Indramayu dapat berjalan sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Menurut mereka, pengawasan dari Kejati Jawa Barat diperlukan agar proses penanganan perkara berlangsung secara profesional, transparan, objektif, dan bebas dari intervensi.

Usai menyampaikan aspirasi, sejumlah perwakilan AMPERA diterima oleh jajaran Kejati Jawa Barat untuk melakukan audiensi di Ruang Media Center. Pertemuan berlangsung secara dialogis, di mana organisasi mahasiswa tersebut memaparkan kronologi dugaan penyimpangan proyek pengadaan sekaligus menyerahkan sejumlah dokumen yang dinilai dapat menjadi bahan pendukung dalam proses penanganan perkara.

Menanggapi penyampaian aspirasi tersebut, menurut Ilham perwakilan dari Kejati Jawa Barat menyatakan menerima masukan yang disampaikan AMPERA. Kejati juga menyebut dugaan korupsi proyek pengadaan Perumdam Tirta Darma Ayu ini akan menjadi perhatian dan dipantau sesuai kewenangannya dalam melakukan supervisi terhadap penanganan perkara di wilayah hukum Jawa Barat.

"Tadi sudah audiensi, Alhamdulillah kami diterima dengan baik dan perwakilan Kejati menerima masukan dan aspirasi kamu," kata Ilham menambahkan

Menurut Ilham, pihak kejati juga mengatakan fungsi supervisi dilakukan untuk memastikan proses penanganan perkara berjalan sesuai mekanisme dan ketentuan hukum yang berlaku. Sementara itu, penanganan laporan dugaan tindak pidana korupsi tersebut tetap menjadi kewenangan Kejaksaan Negeri Indramayu.

Ilham beserta rekan-rekannya dari AMPERA berharap perhatian dari Kejati Jawa Barat dapat memperkuat proses penegakan hukum terhadap perkara tersebut. Ia juga meminta aparat penegak hukum bertindak tegas terhadap setiap pihak yang terbukti bertanggung jawab apabila dalam proses penyelidikan maupun penyidikan nantinya ditemukan alat bukti yang cukup sesuai peraturan perundang-undangan.

"Semoga proses penegakan hukum terhadap dugaan perkara ini bisa dilakukan dengan tegas dan adil," katanya.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....